jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tiga personel Polres Lampung Utara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi.
Ketiga oknum polisi tersebut yakni berinisial Bripka DP anggota SPKT Polres Lampura, Brigpol Ja anggota Siwas Polres Lampura dan Brigpol JH anggota Polsek Bukit Kemuning.
Upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Lampung Utara. Ketiga polisi ini tidak hadir saat dipecat.
BACA JUGA: Hakim Militer Dipecat Lantaran Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami
Walau tanpa ketiga personel tersebut, upacara pemecatan tetap berlangsung sesuai agenda.
“Atas dasar tersebut, kami memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga personel,” ungkap Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono saat memimpin upacara PTDH di halaman mapolres, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono
Budiman mengungkapkan, upacara hari ini tentunya merealisasikan surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri terhadap 3 (tiga) personel Polres Lampung Utara.
“Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat tugas sebagai Insan Bhayangkara yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Kapolda Papua: Pembawa Kabur Senpi Anggota Polsek Beoga Masih Diburu
Menurutnya, kejadian ini menjadi introspeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampung Utara termasuk di dalammnya ASN Polri agar lebih waspada, berhati-hati, agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana narkoba yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.
BACA JUGA: Tiga Bintara Berprestasi Ini Dapat Penghargaan dari Kapolres
“Saya mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh personel Polres Lampura untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik,” papar Kapolres Lampura AKBP Budiman. (ozy/yud)
Video viral hari ini:
Redaktur & Reporter : Budi