jpnn.com, MEDAN - Tiga remaja yang mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, 15, secara bergantian akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Senin, mengatakan, ketiga remaja itu adalah MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18).
BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi
"Satu orang lagi berinisial D masih buron," katanya.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (21/1) di rumah MAZ.
Perbuatan itu diketahui setelah ayah korban, J, 45, mencari korban yang tak kunjung pulang.
BACA JUGA: Brigadir KS Penembak DPO di Solsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polda Sumbar
Ayah korban yang mendapat informasi korban ada di rumah MAZ, kemudian menjemput korban.
Sesampainya di rumah, korban mengaku kepada ayahnya bahwa dia telah dicabuli.
Ayah korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Deli Serdang.
BACA JUGA: Duda Tiga Anak Tepergok Cabuli Bocah 10 Tahun, Begini Ceritanya
Polisi yang mendapat laporan menyelidiki dan menangkap ketiga pelaku.
Dari hasil interogasi, MAZ mengakui mencabuli korban dengan cara bujuk rayu di kamar rumah tersangka ketika orang tuanya tidak di rumah.
Setelah itu, FYG, MTS dan D masuk secara bergiliran dan mencabuli korban.
MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Luka-luka dalam Insiden Mobil Boks Tabrak Pertamini
"Sedangkan FYG dan MTS, dan D tidak datang lagi," kata Firdaus.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi