3 Resiko ini Bisa Gugurkan Klaim Asuransi Mobil

Selasa, 30 Mei 2017 – 04:04 WIB
Ketahui apa saja yang tidak bisa diklaim asuransi bila mobil Anda mengalami kerusakan. Foto IST

jpnn.com - Mengemudi ugal-ugalan, tidak mentaati peraturan lalu lintas, beberapa penyebab terjadinya kecelakaan.

Karena itu mobil Anda perlu diberikan perlindungan.

BACA JUGA: Sambutlah BMW 730Li, Rakitan Dalam Negeri!

“Tidak dipungkiri, mobil yang kita sayangi juga harus kita berikan perlindungan lebih karena kecelakaan bisa saja menimpa mobil kapan saja. Memiliki asuransi mobil adalah salah satu cara memberi perlindungan ekstra,” kata Business Manager dari salah satu situs jasa keuangan Kennadi dalam siaran persnya.

Dengan memiliki asuransi mobil, maka secara tidak langsung pemilik kendaraan bisa lebih tenang dalam berkendara.

BACA JUGA: Ini yang Bikin Beda Si Mewah, Ferarri GTC4Lusso T

Ini karena dengan memiliki asuransi mobil maka bisa mengalihkan sebagian resiko yang dapat menimpa mobil kepada pihak asuransi kendaraan.

Kennadi menjelaskan, dengan membayar premi asuransi mobil murah, setiap bulan Anda akan menerima berbagai manfaat untuk kendaraan Anda.

BACA JUGA: Mau Tahu Keistimewaan Dua Produk Baru Porsche? Klik di Sini...

Meski begitu, ada pula beberapa resiko yang tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Karena itu, sebaiknya Anda mengetahui tiga resiko yang bisa mencegah gagalnya klaim asuransi pada mobil:

1. Resiko kerusakan karena pengemudi masih di bawah umur.

Untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi), seseorang haruslah memenuhi batasan minimal usia yang telah ditetapkan. Untuk SIM A perorangan, batas minimal usia yang ditetapkan adalah 17 tahun, sedangkan SIM A umum, batas minimal umur yang ditetapkan adalah 20 tahun.

“Dengan adanya batasan usia untuk memiliki SIM, maka jelaslah pengemudi di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai mobil. Meskipun demikian, tetap saja banyak yang melanggar aturan ini,” ucap Kennadi.

Selain itu, sayangnya banyak pula orang tua yang mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemudikan mobil. Dan ketika mobil yang dikendarai pengemudi di bawah umur mengalami kecelakaan, maka pihak asuransi pasti akan memolak klaim yang diajukan.

Pengemudi di bawah umur merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum di jalan raya. Hal tersebut juga tercantum di dalam klausul perjanjian dan peraturan yang dilindungi oleh undang-undang.

2. Kerusakan akibat modifikasi yang terlalu berlebihan.

Memodifikasi mobil secara berlebihan baik di bagian interior dalam mobil, ekterior luar mobil hingga pergantian mesin lalu sampai terjadi kerusakan, maka akan menyebabkan klaim asuransi ditolak.

Tentu modifikasi ringan seperti bagian sound audio, pergantian lapisan jok kursi, beragam pergantian atau penambahan aksesoris ekternal, kaca film masih memiliki kemungkinan kerusakan yang ada masih akan di-cover pihak asuransi.

Dia menambahkan, sebelum memodifikasi mobil, lebih baik memberitahukan dengan pihak asuransi tentang keinginan Anda untuk menghindari pihak asuransi menolak klaim berkaitan modifikasi.

“Jangan lupa tetap simpan baik-baik kwitansi pembelian aksesoris tambahan untuk digunakan sebagai bukti dari besarnya nilai pertanggungan asuransi jika ada kerusakan pada modifikasi tersebut,” tutur Kennadi

3. Aksi penggelapan.

Baik asuransi All Risk atau TLO dari perusahaan asuransi mobil seperti ACA, Sinarmas, atau Mallaca akan memberikan nilai pertanggungan bagi kasus kehilangan mobil yang menimpa mobil yang telah diasuransikan.

“Namun kehilangan tersebut haruslah kasus yang memang kehilangan karena perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab mencuri atau merampas mobil yang diasuransikan,” kata Kennadi

Contoh kasusnya, kendaraan yang diasuransikan hilang dicuri ketika disimpan di garansi rumah ketika mudik atau perjalanan jauh lain.

Sang pencuri yang tidak bertanggung jawab masuk ke rumah Anda dan membobol kunci mobil lalu mengambilnya. Kasus semacam ini akan mendapatkan pertanggungan dari pihal asuransi.

Beda kasus dengan aksi penggelapan. Misalnya, seorang pemilik kendaraan yang telah diasuransikan menyewakan mobilnya dan ternyata si penyewa mobil tersebut malah mengondol kendaraan tersebut tanpa mengembalikannya.

Menurutnya, pada kasus tersebut, jika Anda mengajukan klaim asuransi dengan alasan kehilangan, maka pihak penyedia asuransi tidak akan memberikan pertanggung jawaban atas kehilangan yang terjadi pada Anda.

“Hal tersebut termasuk penggelapan yang pasti klaimnya ditolak meski Anda memiliki asuransi All risk dari penyedia asuransi mobil terbaik,” tandas Kennadi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Porsche Kenalkan Dua Produk Teranyarnya untuk Pasar Indonesia


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pengemudi  

Terpopuler