3 Siswa SMA Gilir Pelajar SMP

Kamis, 21 Februari 2013 – 02:02 WIB
SORONG – Malang nian nasib Melati (nama samaran). Siswi kelas 1 SMP di Kota Sorong, Papua Barat ini menjadi korban perkosaan tiga pelajar SMA dan seorang laki-laki yang sudah berkeluarga, yang merupakan temannya sendiri.

Melati yang baru berusia 13 tahun, digilir keempat tersangka berinisial DW (17) dan FE (16) yang tercatat sebagai pelajar kelas 2 SMA, AB (16) pelajar kelas 3 SMA serta AD (23), di sebuah tempat kost milik tersangka Cs yang terletak di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

Keluarga korban yang tidak terima anak gadisnya diperlakukan tak sepantasnya tersebut, melapor ke Mapolsek Sorbag guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mendapat laporan, aparat Polsek Sorong Barat langsung bergerak melakukan pengejaran. Keempat tersangka yang sempat kabur usai beramai-ramai menggarap korban, ditangkap aparat Polsek Sorong Barat yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Parnala Harianja, selang satu jam setelah kejadian. Keempatnya kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Sorong Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa malang yang dialami Melati, terjadi Selasa (19/2) sekira pukul 10.00 WIT. Sesuai pengakuan korban dan tersangka Cs saat diperiksa penyidik, kronologis kejadian tersangka terjadi saat salah seorang tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke rumah kost temannya berinisial DI.

Selain korban, di rumah kost tersebut juga ada 7 laki-laki yakni DW,FE,AB,AD,DI,IR dan FA. Ketujuh laki-laki tersebut selanjutnya mengumpulkan uang untuk membeli minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Setelah direcoki dan dalam pengaruh miras, korban akhirnya digagahi. Diawali DW yang memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai melampiaskan nafsunya, DW ke luar dari dalam kamar. Setelah itu, giliran FE memaksa korban melakukan hubungan intim, menyusul kemudian AB.  Usai digilir 3 remaja yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, masuklah ke dalam kamar, pelaku berinisial AD. Kepada pihak penyidik Polsek Sorbar, tersangka yang sudah berkeluarga tersebut mengaku tidak menyetubuhi korban, namun ia mengakui mencabuli korban dengan menggunakan jari tangan.

Sementara itu, tiga laki-laki lainnya yang juga ada di dalam rumah tersebut, masing-masing DI, IR dan FA, hanya duduk di ruang tamu saat keempat temannya secara bergiliran menggagahi korban di dalam kamar. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, keempat pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang lemas di dalam kamar. Korban selanjutnya menghubungi orangtuanya memberitahukan kejadian itu serta meminta untuk dijemput. Orangtua korban yang menjemput anaknya di rumah tersebut, tak sempat mendapati keberadaan tersangka Cs.

Setelah melapor ke Polsek Sorbar, ortu korban bersama aparat Polsek Sorbar, kembali ke tempat kost tersebut, dan mendapati IR yang sedang duduk sendirian. Warga sekitar yang mendapat informasi terkait perbuatan tak senonoh terhadap siswi SMP tersebut, akhinya melampiaskan kekesalannya dengan memukuli laki-laki tersebut. Aparat Polsek Sorbar yang saat itu berusaha menghalangi untuk melindungi IR, kewalahan menghadapi banyaknya warga yang datang dengan amarahnya. Akibat dianiaya, IR mengalami luka-luka pada wajah dan harus dilarikan ke RSUD Sorong.

Kapolsek Sorong Barat, AKP Parnala Harianja membenarkan adanya laporan pemerkosaan yang dilakukan tiga pelajar SMA dan satu laki-laki yang telah berkeluarga itu. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, sementara tiga pemuda lainnya termasuk korban yang dipukuli warga, tidak terbukti ikut berbuat tidak senonoh kepada korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sorbar, sementara dua orang temannya dijadikan sebagai saksi.

“Tiga yang tidak terlibat, satu masih dirawat dan dua lainnya kita jadikan sebagai saksi, karena dari pengakuan korban dan tersangka, tiga orang ini tidak ikut melakukan,” terang Kapolsek Sorbar. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (reg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Komputer Sekolah, Dua Pelajar Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler