jpnn.com, KUPANG - Terpidana kasus korupsi yang buron sejak tahun 2018 ditangkap Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Terpidana bernama Willibrodus Sonbay merugikan negara sebesar Rp613.123.206.
BACA JUGA: Puluhan Hotel di Bandung Dijual
"Terpidana ditangkap di TTU setelah buron selama tiga tahun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Selasa (16/2).
Abdul Hakim mengatakan penangkapan terhadap Willibrodus Sonbay sekaligus untuk mengekseskusi putusan Mahkamah Agung Nomor 2859 K/PID.SUS/2017 dalam perkara tipikor peningkatan ruas jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo TA 2013 yang merugikan negara sebanyak Rp.613.123.206.
BACA JUGA: Aksi Pria Berambut Gondrong di Masjid Agung Palabuhanratu Terekam CCTV, Siap-siap Saja
"Terdakwa dieksekusi tim penyidik Kejaksaan TTU di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Utara pada Senin (15/02) sore," kata Abdul Hakim.
Menurut Andul Hakim, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Willibrodus Sonbay ditangani jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada tahun 2017.
Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp613.123.206 itu kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dan diputus bersalah.
Namun menurut Abdul Hakim, terdakwa Willibrodus Sonbay dan jaksa selaku penuntut umum sama-sama melakukan upaya hukum banding dan kasasi.
"Pada saat menunggu putusan kasasi tersebut, masa penahanan terdakwa telah habis sehingga dikeluarkan demi hukum, setelah putusan diterima pada tanggal 18 September 2018 dan akan dilaksanakan eksekusi, terpidana telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim menambahkan, terpidana Willibrodus Sonbay kemudian ditemukan dan diamankan di wilayah TTU tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri TTU untuk menjalani rapid test antigen COVID-19 dan dibawa menuju ke Rutan Kelas 2 Kefamenanu.
Terdakwa Willibrodus Sonbay dihukum dengan pidana penjara 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurang.
Selain itu terpidana juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp613.123.206 subsider 1 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti