jpnn.com - LONG KALI – Lima kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Paser sejak Januari 2016 lalu. Semua kasus itu sudah masuk ke meja penyidik.
Dari lima kasus, empat berkas di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Grogot. Sementara itu, satu kasus masih dalam penyidikan polisi.
BACA JUGA: Asyik, Gaji Petugas Kebersihan Naik
Kecamatan Long Kali menjadi daerah yang paling banyak dengan empat kasus. Setelah itu disusul Kecamatan Long Ikis dengan satu kasus.
Kanit Reskrim Polsek Long Kali Aiptu Agus Subroto menuturkan, dari sekian kasus yang masuk ke meja penyidik, ada satu yang paling menarik perhatian. Yakni kasus ayah tiri yang menyetubuhi anaknya selama tiga tahun.
BACA JUGA: Lokalisasi Ditutup, PSK Dapat Pesangon Rp 5 Juta
“Pertama kali korban disetubuhi ayah tirinya saat umur 13 tahun. Itu berlangsung rutin selama tiga tahun. Akibat tindakan itu, korban sudah dua kali melahirkan, tapi hanya satu bayi yang selamat,” kata Agus di laman Kaltim Post, Rabu (15/6).
Dia menambahkan, kasus yang dilaporkan pada April itu baru terkuak setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya. Dari keterangan polisi, sejak kecil korban tinggal satu rumah dengan ibu dan ayah tirinya di Desa Mendik 1.
BACA JUGA: Nasib Ribuan Guru Honorer Ini Kasihan Banget
“Ibu korban sudah tak acuh dengan kehidupan anaknya, sehingga dimanfaatkan suami barunya. Saat hamil tanpa suami, dibilang anaknya memang suka main laki-laki dan ganti-ganti pacar,” tambah Agus. (nan/ica/k11/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khusus PNS, Kabar Terbaru Gaji Ke-13 dan 14
Redaktur : Tim Redaksi