jpnn.com, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memutuskan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa kasus korupsi pengamanan sungai pengendali banjir pada tahun anggaran 2019.
Ketika terdakwa korupsi itu sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fitrizal Yanto.
BACA JUGA: Anthony Budiawan: Korupsi Ekspor CPO dan Minyak Goreng Tidak Manusiawi
Ketiga terdakwa itu ialah Isnani Martuti selaku kontraktor direktur CV. Merbin Indah, Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Essa atau konsultan pengawas dalam kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu pada 2019
Seorang terdakwa lagi bernama Hapizon Nazardi, kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
BACA JUGA: Viral Anggota Banser Ditampar Kiai, Ini yang Terjadi
"Kami masih menunggu putusan dari MA terkait eksekusi yang diberikan kepada ketiga terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp 6,9 miliar.
BACA JUGA: 4 Wanita di Kediri Dikencari Pria yang Sama, Dirayu-rayu, Ujungnya Pahit
JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda, Isnaini dituntut selama 4 tahun penjara, Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Pada kasus itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan bayar sekitar Rp 537 juta, tetapi uang itu telah dikembalikan ke kas negara.
Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, penyidik Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan setelah menemukan indikasi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.
Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan proyek itu secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam