3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Diperiksa Jumat Ini

Rabu, 29 September 2021 – 15:43 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten pada Jumat (1/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan sejauh ini penyidik tengah melengkapi berkas ketiga tersangka itu.

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

"Penyidik rencana hari ini akan melayangkan (surat panggilan, red) tiga orang tersebut sebagai tersangka dan sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka, Jumat," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu memastikan pengembangan penyidikan kasus kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu masih terus dilakukan.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Ini Tengah Diburu, Kasusnya Berat

"Pengembangan penyidikan akan terus berlangsung," kata Lulusan Akpol 1993 itu.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Mbak N Tuduh Driver Ojol Hendak Memerkosa, Padahal Ini Fakta Sebenarnya, Alamak!

Ketiga tersangka itu adalah JMN, warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan kapasitasnya sehingga mengakibatkan kebakaran.

Lalu, PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Tercatat, saat ini penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler