3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh

Senin, 05 Agustus 2024 – 20:20 WIB
Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel sebesar Rp43,7 miliar, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaa. tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. 

Adapun tiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Bandung Smart City Dilantik Jadi Anggota DPRD

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Penyidik menahan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel. Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," katanya di Banda Aceh, Senin (6/8).

BACA JUGA: Kahiyang & Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi, Petrus Minta KPK Buka Penyelidikan Baru

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing Covid-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp 43,7 miliar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM hingga Pihak Bank

"Selain ketiga tersangka yang ditahan tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," ungkap Winardy.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Winardy, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan para tersangka, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender.

Kemudian, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif. Pelaksanaan bagian dari pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Penyidik memeriksa dan memintai keterangan 337 saksi, baik dari pihak dinas maupun perusahaan serta pelaksana pekerjaan di lapangan, dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19," kata Winardy.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

"Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,27 miliar lebih," kata Winardy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler