jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Eko Wibowo mendukung penuh usulan Komisi II DPR RI dalam menuntaskan masalah honorer dan meningkatkan kesejahteraan ASN PPPK.
Dia menyebutkan ada tiga usulan yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal.
BACA JUGA: Jika Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Dibuka Agustus, Nasib Honorer Teknis Administrasi Bagaimana?
Pertama, mengangkat semua honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami memberikan apresiasi kepada Pak Syamsurizal yang tengah mengupayakan agar semua honorer menjadi aparatur sipil negara atau ASN PPPK," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Sabtu (22/7).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK dari KemenPAN-RB, Kuota Lumayan
Wakil rakyat dari Riau itu dinilai Ekowi konsisten membela kepentingan honorer.
Terbukti dengan keseriusannya menyelamatkan honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran pada 28 November mendatang.
Sesuai penjelasan Syamsurizal, hororer yang menjadi PPPK ini nantinya akan ditentukan posisinya apakah sebagai PPPK paruh waktu (part time) atau penuhi waktu (full time).
"Kami lega karena Pak Syamsurizal menjamin honorer tidak akan dihentikan,' kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Riau ini lagi.
Usulan kedua adalah mengupayakan agar nanti ada juga dana pensiun untuk PPPK.
Ini akan terus dibunyikan Komisi II DPR RI agar PPPK bisa mendapatkan pensiun seperti PNS.
Usulan ketiga adalah jenjang karier PPPK yang boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Jadi, nantinya tidak ada bedanya antara PNS dan PPPK.
Ekowi memaparkan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengamanatkan guru PPPK berpeluang diangkat menjadi kepala sekolah (Kepsek) maupun pengawas sekolah.
"Ternyata Komisi II DPR juga tengah memperjuangkan PPPK bisa meniti karier, seperti PNS pada jabatan struktural sehingga PPPK bisa mengabdi di manapun berada," kata Ekowi yang baru menyelesaikan S2 di Pascasarjana UIN Suska Riau.
Dia melanjutkan jika PPPK bisa menduduki jabatan kepala bidang (Kabid) atau kepala dinas (Kadis) tentu menjadi angin segar.
Tiga usulan tersebut masuk dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Oleh karena itu, Ekowi menegaskan pihaknya mendukung penuh Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk mengakomodasi kepentingan honorer dan PPPK.
Ekowi juga sepakat nantinya honorer khususnya guru dan tenaga pendidikan (Tendik) diangkat seluruhnya menjadi PPPK sehingga tidak ada lagi pegawai honorer yang gajinya di bawah standar kelayakan hidup.
"Kami sangat setuju PPPK guru dan tendik PPPK full time, karena bekerja mulai pagi sampai sore di sekolah," harap guru PPPK yang juga ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Riau ini lagi.
Selain itu, mereka berharap tidak ada lagi honorer. Semuanya diangkat jadi ASN PPPK tanpa tes. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad