3 Wanita dan 1 Pria Digerebek saat Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Indekos

Sabtu, 16 Mei 2020 – 20:30 WIB
Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah (kiri) mengamankan Pikal (tengah) di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel, Rabu (13/5) malam. Foto: ANTARA/HO-Polres Bartim

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial DH alias Pikal, 32, diamankan polisi lantaran mencabuli F, 16, di sebuah indekos di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.

Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan pelaku sudah diamankan pada Rabu (13/5) kemarin. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri setelah digerebek bersama tiga wanita dalam satu kamar di indekos.

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

"Pelaku sudah diamankan di Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah sempat melarikan dari selama empat hari," kata Syaifullah di Tamiang Layang, Jumat.

Syaifullah menjelaskan, awalnya ada keributan di sebuah indekos, karena ada warga yang memergoki tiga wanita sekamar dengan Pikal, di antaranya F yang tidak mengenakan pakaian saat itu.

BACA JUGA: Pos Polisi di Paniai Diserang OTK, Empat Pucuk Senjata Api Dibawa Kabur

Warga pun berdatangan. Namun, sayangnya Pikal sudah langsung kabur sebelum anggota Polsek Dusun Timur tiba di tempat kejadian perkara.

Kejadian ribut tersebut akhirnya ditangani Polsek Dusun Timur. Dari hasil interogasi, F mengaku disetubuhi Pikal dengan dijanjikan akan diberikan uang.

BACA JUGA: Tak Dapat Bantuan Sosial Tunai, Sekelompok Massa Mengamuk dan Merusak Kantor Desa

Kakek korban berinisial W akhirnya dihubungi dan diberitahu tentang kejadian tersebut. W keberatan karena cucunya yang masih berstatus pelajar disetubuhi.

W melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak ke Polsek Dusun Timur.

Pikal yang diketahui jejaknya pun terus diburu hingga akhirnya tertangkap di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Pikal ditangkap tanpa perlawanan setelah terkepung anggota Buser Polres Bartim yang dibantu Resmob Polres Tabalong.

"Modus pelaku memberi iming-iming uang kepada korban, sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan suami istri," kata Syaifullah.

Pikal diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Kapal Pengangkut Sembako Karam, Ribuan Warga Datang Menjarah Muatan

"Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan badan," demikian Syaifullah.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler