3 Wanita Menunggu di Kamar Hotel, Tarif Termahal Rp 800 Ribu, Alat Kontrasepsi Sudah Siap

Sabtu, 01 Januari 2022 – 04:49 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus prostitusi daring di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Polisi membongkar praktik prostitusi online di kamar hotel kawasan objek wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam kasus ini petugas menangkap dua orang muncikari dan tiga wanita yang hendak dijual kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Selain Cassandra Angelie, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Prostitusi, Ada yang Kenal?

"Kami dari Tim Sancang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di objek wisata Cipanas, mengamankan muncikari dan wanitanya," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus prostitusi online, Jumat.

Dia mengatakan Tim Sancang Polres Garut menerima laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi online, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat diketahui tempatnya yakni di salah satu hotel di kawasan Cipanas.

BACA JUGA: Perwira Polri Berpangkat AKBP Berselingkuh dengan Sesama Polisi

Petugas mengamankan dua orang muncikari yang menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi media sosial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu.

Selain dua muncikari, kata kapolres, jajarannya juga mengamankan tiga wanita yang sudah ada dalam satu kamar di hotel tersebut.

BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri

"Kami juga mengamankan wanitanya tiga orang yang ditampung di salah satu hotel di daerah Cipanas," katanya.

Dia menyampaikan mereka yang telah diamankan merupakan warga Garut yang sehari-harinya sebagai pekerja serabutan.

Praktik prostitusi di hotel itu, kata AKBP Wirdhanto, sudah berlangsung sejak enam bulan lalu, kemudian saat ini terungkap dan akan terus dikembangkan karena disinyalir praktik serupa ada di tempat lain.

"Kami juga sedang mengembangkan adanya muncikari lainnya lagi yang harus diungkap," katanya.

Selain mengamankan muncikari, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, dan telepon seluler sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

Seluruh muncikari saat ini sudah ditahan dan dijerat undang-undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sedangkan tiga perempuan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk diberi pembinaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler