30 Persen Instansi Pemerintah Laksanakan Seleksi Terbuka JPT

Selasa, 11 Oktober 2016 – 22:43 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui beberapa langkah.

Antara lain talent management, sertifikasi kompetensi kepemimpinan, seleksi terbuka JPT, hingga penataan ASN.

BACA JUGA: Kompolnas Diharapkan Segera Panggil Kapolda Sumut

Saat ini, tercatat sudah ada 192 instansi atau 30,82 persen yang mengimplementasikan seleksi terbuka JPT.

Per April 2016 sudah ada 63 instansi (77,78 persen) dari 81 Kementerian dan Lembaga yang melaksanakan dan melaporkan Seleksi Terbuka JPT.

BACA JUGA: Top! 2 Bintara Polri Ini Gagah Berani Bekuk Penjahat Bersenpi

Sedangkan di instansi daerah, sudah ada 129 (23,80 persen) dari 542 Pemda yang sudah melaksanakan dan melaporkan seleksi terbuka JPT.

Salah satu payung hukum kebijakan penataan ASN, khususnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PNS, saat ini sudah hampir selesai. “Status saat ini dalma proses melengkapi paraf koordinasi Kementerian Keuangan, an selanjutnya menunggu paraf dri Menko Polhukkam dan Presiden,” ujar Menteri PANRB Asman Abnur dalam Raker dengan Komisi II DPR, Selasa (11/10).

BACA JUGA: Polisi Boyong Enam Orang Hasil OTT di Kemenhub

Lebih lanjut dijelaskan, sertifikasi kompetensi pemimpinan bidang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama merupakan pembuktian terpenuhinya kompetensi calon pejabat. 

Sistem sertifikasi ini ditujukan untuk ASN yang akan menduduki JPT Pratama dan ASN yang sudah menduduki JPT Pratama tapi belum mengikuti sertifikasi.

Kompetensi kepemimpinan bidang ini meliputi kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan bidang urusan dan/atau fungsi JPT Pratama.

Dalam penataan ASN juga dilakukan rotasi/mobilisasi nasional JPT Pratama ASN. Rotasi ini meliputi pengisian dan penggantian JPT Pratama antarjabatan, antardaerah dan/atau instansi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan penilaian kerja.

Saat ini, sudah diimplementasikan dengan mendasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN.

Tahapannya dimulai dari pemetaan, seleksi, penempatan, evaluasi, intensif/kompensasi.  Rotasi atau mobilisasi ini bertujuan untuk mendorong ASN agar lebih berperan sebagai aktor penting dalam memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.

“Aturan ini secara nasional telah diakomodasi dalam RPP Manajemen PNS seperti halnya proses sertifikasi kompetensi," kata Asman.

Terkait dengan talent management, pada 2015 lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah  meng-assesst 1.000 JPT, yang selanjutnya akan dianalisis hasil assessment tes terhadap JPT pratama/madya/utama.

Assessment akan dilanjutkan tahun ini untuk 1.200 calon JPT. “Talent management nasional dibangun berbasiskan data-data hasil assessment test tersebut pada 2015/2016,” imbuh Menteri. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jaring 6 Orang Terkait OTT Kemenhub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler