jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 31 kendaraan yang menggunakan sirene dan rotator ilegal ditilang pada operasi gabungan hari pertama, Rabu (11/10).
"Yang ditilang 31 kendaraan. Di mana kami sita barang bukti 14 SIM dan 17 STNK milik pengemudinya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan yang diterima Kamis (12/10).
BACA JUGA: Akuisisi Lahan, Keppel Land Siap Bangun Apartemen Premium
Dia menjelaskan, dari seluruh wilayah yang di berada di bawah Polda Metro Jaya, daerah Jakarta Pusat paling banyak pelanggaran. "Terdapat sepuluh kendaraan yang ditilang," jelas Budiyanto.
Disusul dengan Tangerang Kota yang mencapai empat pelanggaran lalu Jakarta Selatan dengan tiga pelanggaran.
BACA JUGA: Nama Baja untuk Simpang Susun Semanggi Bisa Memicu Keresahan
Sisanya terbagi di masing-masing wilayah di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan untuk menjaring kendaraan yang menggunakan sirene atau rotator ilegal. Operasi tersebut akan dilaksanakan pada 11 Oktober sampai 11 November 2017.
BACA JUGA: Dapat Tawaran Film Devils Whisper, Luna: Ngomong aja Masih Belepotan
Operasi gabungan ini melibatkan POM TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Muncul, Hasnaeni si Wanita Emas Langsung Kritik Ahok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga