JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turunkan tim satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman Jogjakarta. Hal ini menyusul adanya sejumlah permintaan perlindungan terhadap para saksi yang berada di Lapas dalam kejadian tersebut.
"Hasil koordinasi LPSK dengan Tim Komnas HAM yang saat ini melakukan pemantauan di lapangan menyebutkan bahwa perlunya perlindungan terhadap saksi yang melihat secara langsung penembakan terhadap 4 (empat) orang rekannya di Lapas" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (27/3).
Haris mengatakan, tim satgas yang akan diturunkan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait hasil temuan di lapangan dan identitas para saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi LPSK. "Ada sekitar 31 orang saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi, karena mereka mengalami trauma dan ketakutan" ungkap Ketua LPSK.
Karena itu, kata dia, LPSK perlu mengidentifikasi lebih lanjut, siapa saja di antara ke 31 orang itu yang merupakan saksi kunci dan membutuhkan perlindungan LPSK.
"Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK" ungkap Ketua LPSK.
Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.
Kendati demikian, Haris mengatakan bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," pungkasnya.(fat/jpnn)
"Hasil koordinasi LPSK dengan Tim Komnas HAM yang saat ini melakukan pemantauan di lapangan menyebutkan bahwa perlunya perlindungan terhadap saksi yang melihat secara langsung penembakan terhadap 4 (empat) orang rekannya di Lapas" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (27/3).
Haris mengatakan, tim satgas yang akan diturunkan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait hasil temuan di lapangan dan identitas para saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi LPSK. "Ada sekitar 31 orang saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi, karena mereka mengalami trauma dan ketakutan" ungkap Ketua LPSK.
Karena itu, kata dia, LPSK perlu mengidentifikasi lebih lanjut, siapa saja di antara ke 31 orang itu yang merupakan saksi kunci dan membutuhkan perlindungan LPSK.
"Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK" ungkap Ketua LPSK.
Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.
Kendati demikian, Haris mengatakan bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan: SBY tak Marah pada Marzuki Alie
Redaktur : Tim Redaksi