32,1% Anak Sekolah di Indonesia Ketagihan Merokok

Selasa, 18 Februari 2020 – 17:03 WIB
dr Grace Wangge PhD, peneliti senior Pusat Kajian Gizi Regional (PKGR) Universitas Indonesia/SEAMEO RECFON. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 32,1 persen anak sekolah (rentang usia 10-18 tahun) di Indonesia ketagihan merokok.

Menurut dr Grace Wangge PhD, peneliti senior Pusat Kajian Gizi Regional (PKGR) Universitas Indonesia/SEAMEO RECFON (Southeast Asian Ministers of Education Regional Centre for Food and Nutrition), kondisi ini harusnya disadari sekolah bahwa terdapat hubungan erat antara prestasi belajar anak dengan pola konsumsi keluarga perokok.

BACA JUGA: Indonesia Butuh Regulasi Produk Tembakau Alternatif yang Berbeda dengan Rokok

"Berdasarkan data dari Pusat Kajian Jaminan Sosial UI (PKJS UI), anak dari keluarga perokok terbukti 5,4 kali lebih rentan mengalami stunting dibandingkan anak dari keluarga tanpa rokok," kata Dokter Grace dalam peluncuran policy brief di Jakarta, Selasa (18/2).

Dia memberikan apresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai rokok sebesar rata-rata 23 persen pada 1 Januari 2020. Namun, diharapkan alokasi cukai rokok di bidang kesehatan perlu dikawal.

BACA JUGA: Untuk Para Perokok, Ucapkan Selamat Tinggal pada 6,2 Juta Batang Rokok Ini

Khususnya pengalokasian pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) untuk kesehatan, yang hingga kini belum diimplementasikan secara maksimal dalam program pencegahan serta promosi penanganan stunting.

Lebih lanjut dikatakan Dokter Grace, salah satu aspek yang erat kaitannya dengan peningkatan status kesehatan dan gizi anak sekolah adalah peningkatan pengetahuan siswa serta pencegahan menjadi perokok.

BACA JUGA: 4 Hari Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Lakukan Terapi Ini

Belanja bahan makanan pada rumah tangga perokok lebih rendah dibandingkan rumah tangga non-perokok.

"Ini menyebabkan berkurangnya asupan makanan bergizi dalam keluarga dan akhirnya berimbas pada kemampuan anak untuk berkonsentrasi pada pelajaran sekolah," terangnya.

Dia menambahkan, upaya pengendalian tembakau di sekolah tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 dan Permendikbud 64 Tahun 2015. Namun pelaksanaan kedua peraturan tersebut di sekolah masih belum optimal.

Untuk mendukung kawasan tanpa rokok (KTR), Dokter Grace memberikan empat rekomendasi kebijakan yaitu:

1. Mengintegrasikan materi mengenai bahaya tembakau dan rokok bagi kesehatan serta gizi ke dalam kurikulum pendidikan anak sekolah sedini mungkin, selambat-lambatnya mulai pada level SMP.

2. Upaya pengendalian tembakau dan penetapan KTR di sekolah dijadikan salah satu indikator kinerja dinas terkait, guru dan kepala sekolah dan dilakukan evaluasi secara periodik.

3. Upaya perbaikan gizi anak sekolah, terutama di daerah yang mempunyai angka prevalensi keluarga dengan perokok yang tinggi.

4. Membuat kebijakan mengenai pendidikan orang tua mengenai akibat rokok bagi kesehatan dan kesejahteraan anak. Salah satunya melalui pertemuan orang tua murid dengan guru di sekolah untuk memberikan orientasi kepada orang tua mengenai dampak merokok terhadap kesehatan anak. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler