335 PNS Terancam Dipecat

Sabtu, 09 Januari 2016 – 07:56 WIB
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - DELISERDANG - Sebanyak 335 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Deliserdang, Sumut, hingga tenggat waktu 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) secara online. Karenanya, mereka terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Awalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu kepada PNS di Indonesia untuk melakukan PUPNS secara online di 31 Desember 2015 lalu. Namun, BKN akhirnya mengeluarkan peraturan baru yang tertuang di dalam Peraturan Kepala BKN No 19/2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik.

BACA JUGA: Dosen Farmasi Unsoed Diduga Gabung ISIS

“Merujuk kepada Peraturan Kepala BKN itu, maka pendaftaran atau registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Apabila sampai waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar atau registrasi dan mengisi e-PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang, Syahrul, Jumat (8/1) siang.

Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Deliserdang seluruhnya, ujar Syahrul, sebanyak 15.775 pegawai.Sebanyak  15.440 PNS di ataranya telah melakukan registrasi e-PUPNS.

BACA JUGA: Tarakan Digoyang Gempa Lagi, Cukup Besar

“Untuk PNS yang sudah melakukan registrasi tapi belum diverifikasi di level 1 atau level 2 atau belum menyampaikan berkas untuk diverifikasi, ada 207 pegawai. Jadi kami di Pemkab Deliserdang, PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 atau level 2 tidak ada. Karena itu tugas kami di BKD, sampai malam tahun baru kami melakukan verifikasi agar PNS di Deliserdang terdata,” kata Syahrul.

Bahkan, sambung Syahrul, di malam tahun baru, tim yang dibentuk BKD Deliserdang untuk pengurusan verifikasi di level 1 atau level 2 agar cepat selesai, pihaknya membayar belasan operator.

BACA JUGA: Kisah Suami Penggemar Metallica, Tiap Bercinta Diiringi Lagu Metal, Rasanya Mak Jleb!

“Kami bayar operator itu dari uang kantong kami sendiri untuk mengejarkan batas waktu 31 Desember 2015 lalu,” lanjutnya.

Menurutnya, dari jumlah 335 PNS di Deliserdang yang terancam dipecat itu mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan. Pihaknya juga tak kenal lelah melakukan sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Deliserdang agar setiap PNS melakukan e-PUPNS tersebut.

“Saran BKD kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Deliserdang dengan adanya surat dari BKN, agar segera secepatnya mungkin mendata kembali yang belum menyelesaikan PUPNS secara elektronik. Capek kali BKD ini, berpikir untuk kabupaten. PNS ini mengatur dirinya sendiri aja susah,” pungkasnya. (ted/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Nggak Ngajak Hohohihi, Pegawai Kemenag Itu Maki-maki Istri Lewat SMS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler