JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis data tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan catatan ICW, ada 36 caleg dari 26 daerah pemilihan yang di tidak pro pada pemberantasan korupsi.
Menurut peneliti ICW, Donal Fariz, ada lima indikator yang digunakan ICW dan JPPR untuk memasukkan 36 caleg itu dalam daftar nama politisi yang tidak pro pemberantasan korupsi. Indikator pertama adalah politisi yang namanya pernah disebut oleh saksi, terdakwa atau ada di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), turut menerima sejumlah uang dalam sebuah perkara korupsi.
Indikator kedua adalah politisi bekas terpidana perkara korupsi. "Ketiga, politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR," kata Donal melalui rilisnya ke wartawan, Jumat (28/6)
Keempat, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Indikator terakhir adalah politisi yang mendukung upaya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan komisi antirasuah itu.
Dari data tersebut, caleg Partai Demokrat mendominasi daftar. Kemudian ada Golkar di tempat kedua.
Berdasarkan data ICW dan JPPR, ada 26 caleg yang tak pro pemberantasan korupsi tapi ditempatkan dalam nomor urut 1 di DCS parpol di sebuah dapil. Politisi yang duduk di Komisi III DPR juga paling banyak masuk dalam daftar caleg bermasalah versi ICW dan JPPR itu.
Nama-nama beken memang masuk dalam daftar caleg bermasalah versi ICW-JPPR itu. Sebut saja Marzuki Alie, Johny Ellen Marbun dan Edhie Baskoro Yudhoyono dari Partai Demokrat. Ada pula nama Setya Novanto, Priyo Budi Santoso dan Bambang Soesatyo dari Partai Golkar.(gil/jpnn)
Menurut peneliti ICW, Donal Fariz, ada lima indikator yang digunakan ICW dan JPPR untuk memasukkan 36 caleg itu dalam daftar nama politisi yang tidak pro pemberantasan korupsi. Indikator pertama adalah politisi yang namanya pernah disebut oleh saksi, terdakwa atau ada di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), turut menerima sejumlah uang dalam sebuah perkara korupsi.
Indikator kedua adalah politisi bekas terpidana perkara korupsi. "Ketiga, politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR," kata Donal melalui rilisnya ke wartawan, Jumat (28/6)
Keempat, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Indikator terakhir adalah politisi yang mendukung upaya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan komisi antirasuah itu.
Dari data tersebut, caleg Partai Demokrat mendominasi daftar. Kemudian ada Golkar di tempat kedua.
Berdasarkan data ICW dan JPPR, ada 26 caleg yang tak pro pemberantasan korupsi tapi ditempatkan dalam nomor urut 1 di DCS parpol di sebuah dapil. Politisi yang duduk di Komisi III DPR juga paling banyak masuk dalam daftar caleg bermasalah versi ICW dan JPPR itu.
Nama-nama beken memang masuk dalam daftar caleg bermasalah versi ICW-JPPR itu. Sebut saja Marzuki Alie, Johny Ellen Marbun dan Edhie Baskoro Yudhoyono dari Partai Demokrat. Ada pula nama Setya Novanto, Priyo Budi Santoso dan Bambang Soesatyo dari Partai Golkar.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawa Tengah Tertinggi Kasus Penyiksaan
Redaktur : Tim Redaksi