36 Website Penjaja Permen Libido Diblokir

Jumat, 01 Februari 2013 – 06:33 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gerah mengamati perkembangan situs atau website penjaja permen perangsang atau peningkat libido. Mereka berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir 36 website penjaja permen itu.

Dari hasil pemantauan di dunia maya, BPOM mememukan sejumlah merek permen libido. Diantaranya adalah, Sexy Gum, Sex Love, dan US Passion Cachou. "Kami tidak pernah mengeluarkan izin edar terhadap permen yang diklaim bisa meningkatkan gairah atau libido itu," tutur Kepala BPOM Lucky S. Slamet di kantornya, Kamis (31/1).

Karena tidak pernah mengeluarkan izin terhadap peredaran permen libido itu, Lucky mengatakan BPOM tidak menjamin keamanan dan mutunya. Terutama efek samping mengkonsumsi permen itu dari aspek medis atau kesehatan.

Dia selain bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memblokir website penjaja permen libido itu, BPOM juga menggandeng kepolisian. "Kerjasama dengan jajaran kepolisian guna memberantas obat dan makanan ilegal (termasuk permen libido, red)," katanya.

Menurut Lucky, pemblokiran website penjaja permen libido itu sudah mulai berjalan sejak pertengahan Januari lalu. Tetapi ternyata websitenya tetap muncul lagi karena situs tersebut tidak bersumber di Indonesia.

Selain mengawasi peredaran iklan penjaja permen libido itu, Lucky mengatakan BPOM tetap melakukan pengujian pada permen-permen itu. Dia menghimbau supaya masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam membeli makanan atau obat-obatan. "Terutama yang melalui internet dan tidak ada izin edar resmi dari BPOM," tandasnya.

Menurut BPOM, perbuatan mengedarkan produk permen libido ini telah melanggar pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pangan. Para penjual dijerat hukum karena secara sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pelaku bisa mendapat ancaman kurungan dua tahun dan denda Rp 4 miliar.

Selain bisa menyeret penjual, menjajakan permen libido yang tidak mendapat izin edar dari BPOM ini juga bisa menghantam pelaku usaha atau perusahaan. Kemudian pihak yang sengaja memasang iklan obat atau pangan yang tidak mendapatkan rekomendasi atau izin dari BPOM juga bisa dijerat UU tentang Pangan tadi. (wan/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WhatsApp Dikecam Belanda dan Kanada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler