37 Jemaah Calon Haji Asal Makassar Ditangkap Askar Arab Saudi

Minggu, 02 Juni 2024 – 20:47 WIB
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail. (ANTARA/Muh Hasanuddin).

jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak 27 orang jemaah asal Sulawesi Selatan ditangkap petugas atau askar Arab Saudi, diduga menjadi calon haji ilegal.

Menurut Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar Ikbal Ismail, pihaknya mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

BACA JUGA: Innalillahi, Satu Jemaah Calon Haji Asal Asrama Donohudan Solo Meninggal Dunia di Madinah

"Kami sudah dikabari Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary bahwa 37 orang yang ditangkap Askar itu adalah warga Makassar," ujar Ikbal di Makassar, Minggu (2/6).

Ikbal Ismail merupakan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIH) Kemenag Sulsel.

BACA JUGA: 4 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci

Dia mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kemenag RI dan pihak kedutaan di Arab Saudi.

Menurutnya 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah masuk melalui Doha, Qatar, kemudian mereka naik bus ke Riyadh, Arab Saudi.

BACA JUGA: Nikmati Fasilitas Fast Track, 352 JCH Kloter Pertama Embarkasi Solo Dilepas Nana Sudjana

Dalam perjalanan menuju Madinah, Askar Saudi Arabia menahan jemaah tersebut sambil memeriksa semua kelengkapan dokumen administrasi termasuk visa haji.

"Diperiksa semuanya dan karena visa hajinya tidak resmi, maka jemaah ditahan sementara. Bahkan semuanya itu menggunakan gelang haji palsu yang menjadi penanda jemaah haji Indonesia," katanya.

Ikbal menjelaskan 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki.

Hingga hari ini Embarkasi Makassar masih menunggu informasi resmi dari Kemenag RI dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan apakah 37 orang tersebut merupakan warga Makassar semua.

Dia pun mengaku data mengenai keberadaan jemaah yang dimaksud masih belum lengkap. Apakah dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau tidak resmi.

"Ini masih menunggu apakah mereka itu dibawa oleh PPIHU resmi atau tidak. Kami masih terus berkoordinasi dengan pusat dan pihak otoritas Arab Saudi untuk selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS).

"Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7.555 Calon Haji Asal Sumut Sudah Melunasi Bipih Tahap Pertama


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler