jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 37 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau.
Pemulangan itu dilakukan pada Sabtu 15 Februari 2025.
BACA JUGA: BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
Para PMI ini sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan sebelum akhirnya dideportasi.
Menurut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan mayoritas dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Menko Airlangga Beberkan Faktor Pendorong PMI Manufaktur Ekspansi Lebih Tinggi
“Sebanyak 37 PMI ini dideportasi dari Tahanan Imigresen Depot Kemayan, Pahang, karena masalah dokumen dan overstay,” ujar Fanny di Pekanbaru, Minggu (16/2).
Salah satu PMI asal Madura, Fauzan, mengungkapkan kondisi sulit yang dialaminya selama di dalam tahanan.
BACA JUGA: Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan
Fauzan dan pekerja lainnya mengaku mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, demam, dan pusing-pusing, tetapi hanya mendapatkan perawatan seadanya.
“Kami banyak yang kena gatal-gatal dan demam. Ada diberikan obat, tapi seadanya saja,” kata Fauzan.
Selain minimnya perawatan kesehatan, dia juga mengeluhkan perlakuan kasar dari petugas serta lambatnya proses deportasi oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
“Kami sudah beli tiket pulang, tapi kenapa harus menunggu sampai tiga bulan untuk dideportasi?” keluhnya.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Selanjutnya, mereka dibawa ke shelter PMI Kota Dumai untuk mendapatkan pendataan, perlindungan, serta fasilitas sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
BP3MI Riau berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi para calon pekerja migran agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum bekerja di luar negeri, guna menghindari risiko hukum dan perlakuan buruk di negara tujuan. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito