38 Motor Nganggur Tak Diambil Pemiliknya

Jumat, 05 Januari 2018 – 20:52 WIB
Razia knalpot brong. Foto: JPG/pojokpitu

jpnn.com, GRESIK - Puluhan motor bergeletakan di halaman Satlantas Polres Gresik, Jatim.

Motor-motor itu disita dari para pemiliknya selama Operasi Lilin 2017, semuanya dibiarkan. Total ada 38 motor.

BACA JUGA: Operasi Lilin Masih Landai, Polri Waspadai Aksi Teror

Rata-rata motor itu menggunakan knalpot brong. Ada juga yang bodinya tidak sesuai standar pabrikan.

Sebagian motor bebek malah dirombak habis menyerupai motor trail.

BACA JUGA: GT Cikarut Sudah Padat di Hari Pertama Operasi Lilin Jaya

"Itu tidak sesuai aturan," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Wikha Ardilestanto kemarin.

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, tegas Wikha, harus memenuhi spesifikasi teknis.

BACA JUGA: Dua Pesan Penting dari Jenderal Tito Karnavian

Wajib laik jalan. Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagaimana aturannya? Salah satunya, emisi gas buang kendaraan tidak boleh melebihi ambang batas.

Tingkat kebisingan juga diatur. Pengguna knalpot brong bisa ditilang. Knalpot brong meresahkan masyarakat.

Penggunaan knalpot brong sejatinya bukan hanya kesalahan pemilik kendaraan.

Bengkel pemasang ikut andil dalam pelanggaran tersebut.

Karena itu, bengkel juga dilarang memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Polisi akan mengawasi bengkel di Kota Pudak. Pengawasan akan melibatkan dinas perhubungan (dishub).

"Nanti kita turun langsung," kata perwira dengan tiga balok di pundak itu. (adi/c7/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tahun Baru, Anak Tukul Arwana Sidak Toko Onderdil


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler