jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak 38 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan oleh Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat.
Senjata api jenis lantak dan bomen itu merupakan hasil penyerahan masyarakat melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Waspada, Dia Mencuri Senjata Api Petugas
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan pemusnahan dilakukan agar senjata api rakitan itu tidak dapat digunakan lagi.
"Pemusnahan ini kami lakukan agar senjata api rakitan ilegal itu tidak dapat digunakan lagi, mengingat terlalu berisiko, baik kepada orang lain maupun si pemilik senjata api itu," ujarnya di Melawi, Kamis (8/12).
BACA JUGA: TNI-Polri Razia Peredaran Narkoba dan Senjata Api
Adapun 38 pucuk senjata api rakitan itu, yakni jenis lantak dan bomen hasil pengumpulan dari Polsek Sayan, Polsek Ella Hilir, Polsek Nanga Pinoh, Polsek Kota Baru, dan Polsek Sokan.
"Pemusnahan senjata api rakitan ilegal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh masyarakat," ungkap perwira menengah Polri, ini.
BACA JUGA: Warga Luwu Utara Punya Senjata Api Rakitan Jenis Papporo
AKBP Sigit mengimbau masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin agar menyerahkan kepada DAD baik di tingkat kecamatan, maupun temenggung adat atau langsung kepada pihak kepolisian terdekat.
"Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang selama ini sudah kondusif," kata AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto. Ketua DAD Kabupaten Melawi Kluisen mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan sebagai bentuk mendukung pihak kepolisian dalam menjaga dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan miliknya, karena berbahaya sehingga lebih baik diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Kluisen. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi