39 Dokter Gigi Meninggal setelah Terpapar Covid-19, Perlu Ada Sistem Zonasi

Jumat, 30 April 2021 – 23:58 WIB
Ilustrasi dokter gigi (Pexel)

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota tim penyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Iwan Dewanto mengatakan upaya penyesuaian pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut bisa mencegah penularan Covid 19.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan dari 57,6% penduduk Indonesia yang bermasalah kesehatan gigi dan mulut, terdapat 10,2% penduduk yang terlayani.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: THR PNS TNI-Polri Tidak Penuh, Hakim Gusar, KKB Teroris

Survei WHO menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. 

Menurut data Persatuan Dokter Gigi Indonesia, sebanyak 39 dokter gigi meninggal karena terpapar Covid-19.

BACA JUGA: Siapa yang Pernah Sahur dengan Nasi Goreng? Begini Penjelasan Dokter Spesialis Gizi

Sampai dengan 5 Februari 2021, dokter gigi yang terpapar Covid-19 berjumlah 396 orang.

Data ini terdiri dari dokter gigi di puskesmas 199 orang, rumah sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau fakultas kedokteran gigi 13 orang.

BACA JUGA: Inilah Alasan Belasan Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Mogok Kerja, Oh Ternyata

Menurut Iwan, dokter gigi bisa tertular Covid-19 apabila droplet dari pasien yang terpapar Covid-19 menempel pada alat kerja yang digunakan dokter gigi.

“Dokter gigi termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi," kata Iwan, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan pada Jumat (30/4).

Iwan menjelaskan perlu ada sistem zonasi yang jelas pada fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

"Zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan ruang staf," ujarnya.

Kemudian, lanjut Iwan, zona merah adalah infeksius. Ruangan pada zona ini dipergunakan untuk tindakan.

“Dengan tersusunnya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan bisa menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas,” tutur dokter gigi itu.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan menerbitkan juknis baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kamis (29/4).

Juknis ini diterbitkan sebagai upaya mengurangi penularan Covid-19 dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat. (mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler