Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, mengatakan, truk yang dilarang beroperasi mulai dari jenis truk gandeng, truk pengangkut kontainer dan sejenisnya. Artinya, truk yang memiliki sumbu lebih dari dua tidak diperkenankan beroperasi pada hari itu.
“Tapi kita berikan pengecualian pengecualian bagi kendaraan barang yang mengangkut kebutuhan pokok. Sebab, kebutuhan tersebut merupakan hal yang tidak bisa ditunda terutama ketika Lebaran," ujarnya.
Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara melalui sekretarisnya, Laksamana Adiyaksa mengatakan, bahwa Apindo meminta dispensasi kepada pemerintah pusat terhadap kebijakan tersebut.
"Dispensasi yang kami maksudkan misalnya, angkutan komoditas seperti kelapa sawit tetap boleh beroperasi tapi waktunya dibatasi misalnya mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB," ujaranya.
Pihaknya berpendapat, dengan waktu operasi tersebut tidak akan mengganggu angkutan Lebaran, "kami minta pada pusat untuk memberikan dispensasi terkait kebijakan yang telah ditetapkan ini," katanya. (mag-9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggap Darurat Gempa Masuk Tahap Pemulihan
Redaktur : Tim Redaksi