jpnn.com, MATARAM - KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis perolehan suara calon anggota DPD RI daerah pemilihan provinsi itu berdasarkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Empat calon DPD RI itu, yakni TGH Ibnu Holil di tempat pertama dengan meraih suara 328.713. Di susul di posisi kedua, yakni Evi Apita Maya dengan suara 315.007.
BACA JUGA: Inilah 6 Caleg DPR dari Sultra yang Lulus ke Senayan
"Di tempat ketiga, Muhammad Rifki Farabi dengan suara 284.126. Di posisi keempat yakni Mirah Midadan Fahmid dengan suara 265.104," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Selasa (12/3).
Berikutnya, untuk posisi kelima peraih suara terbanyak, yakni TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni dengan suara 207.600.
BACA JUGA: Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
Di tempat ke enam ada Lalu Suhaimi Ismy dengan suara 197.816. Ketujuh Achmad Sukisman dengan suara 182.624. Kedelapan Brigjen TNI (Purn) Lalu Rudy Irham Srigede dengan suara 147.046.
Selanjutnya di posisi kesembilan, yakni Nurdin Ranggabarani 135.601 suara. Di posisi ke 10 Nurhaidah 121.053 suara.
BACA JUGA: Karier Mayor Teddy Ajudan Prabowo Menanjak, Kini Wadanyonif Para Raider
Ke-11 ialah Sabolah 120.399 suara. Ke-12 TGH Muhaimin Yahya Mutawalli 96.638 suara. Ke-13 Ahmad Turmuzi dengan meraih 87.090 suara. Ke 14 diraih Maskahyangan 64.835 suara.
Kemudian di posisi ke-15, yakni Maureen G Wenas dengan 63.971 suara. Di peringkat 16, yakni Jamhari Latif dengan 51.132 suara. Ke-17 di tempati Mulyadi dengan suara 49.950.
Di peringkat 18, yakni Sa'adatul Hayati Putri dengan 49.094 suara. Ke-19 yakni Ridwan Hidayat dengan 30.137 suara. Di posisi 20 yakni Musa Shofiandy dengan perolehan suara 19.344.
Khuwailid menyebut rapat pleno KPU NTB sudah berakhir. Selanjutnya, hasil dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi akan di bawa di KPU RI dalam rapat pleno tingkat nasional.
"Hasil dari rapat pleno ini kami sudah tetapkan dengan SK Nomor 32 tahun 2024," ujarnya.
Sementara, untuk hasil pemilu Pilpres, DPR RI, dan DPD RI, katanya, menjadi kewenangan KPU RI.
"Tentu dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan laporan. Kemudinan menunggu jadwal proses rapat pleno terbuka di KPU RI," tuturnya.
Dia mengatakan terkait penentuan perolehan kursi biasanya setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI.
Namun, dalam rentang itu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu ataupun parpol untuk mengajukan komplain atau sering sebut Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan hasil suara atau kursi itu juga ditentukan hasil dari MK. Kalau tidak ada PHPU di NTB, maka KPU NTB dan kabupaten dan kota dapat menetapkan perolehan kursi bagi peserta pemilu," kata Khuwailid.
Diketahui, dari hasil Pemilu 2024 ini terdapat dua calon DPD RI Dapil NTB yang masih tetap bertahan sebagai petahana, yakni TGH Ibnu Holil dan Evi Apita Maya.
Adapun dua petahana lainnya dipastikan gagal kembali ke Senayan, yakni Achmad Sukisman dan Lalu Suhaimi Ismy.
Keduanya digantikan dengan dua anak muda generasi milenial, yakni Muhammad Rifki Farabi dan Mirah Midadan Fahmid yang masih berusia 29 tahun.(ant/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam