4 Fakta Kasus Begal Payudara di Cipayung, Baca Nomor 1, Ya Ampun

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:42 WIB
Aksi begal payudara terhadap seorang perempuan di Gang Joky, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (11/10) terekam CCTV. Foto: Instagram/jakinfo_

jpnn.com, JAKARTA - Aksi begal payudara terhadap seorang perempuan berinisial MB (28) di Gang Joky, Cipayung, Jakarta Timur baru-baru ini terekam CCTV dan viral.

Dalam video yang beredar di media sosial, korban tampak berjalan sendiri di sebuah gang.

BACA JUGA: Setelah Giring Ganesha, Farhat Abbas Juga Umumkan Jadi Calon Presiden Indonesia

Selanjutnya, pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekat dan langsung menyentuh bagian dada korban.

Korban sempat hendak mengejar namun pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

BACA JUGA: Pengamat: Airlangga, Prabowo, dan Anies Baswedan Bersaing pada Pilpres 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan polisi sudah menangkap pelaku di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (19/10).

Pelaku merupakan pemuda berinsial MR yang berusia 19 tahun.

BACA JUGA: 5 Fakta Pernikahan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).

Berikut deretan 4 fakta kasus begal payudara tersebut:

1. Motif pelaku.

Erwin mengatakan pelaku melakukan aksi bejat itu karena sedang dalam kondisi nafsu yang tinggi gara-gara sering menonton film dewasa.

"Kemudian dia lampiaskan kepada korban dengan cara melakukan hal-hal asusila," kata Erwin di Mapolsek Ciracas, Jumat (22/10).

2. Aksi kedua.

Erwin menyebut ini pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang sama.

"Ini yang kedua ya, beberapa bulan sebelumnya, tetapi sudah didamaikan. Lokasinya sama, di wilayah berdekatan juga, di Cipayung," bebernya.

3. Pelaku seorang mahasiswa.

Pelaku begal payudara tersebut ternyata masih berusia 19 tahun dan berstatus mahasiswa.

Menurut pihak kepolisian, MR merupakan mahasiswa universitas swasta di wilayah Jakarta Timur.

4. Terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.

"Untuk ancamannya sendiri, 2 tahun 8 bulan, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," tutup Erwin. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler