4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun

Senin, 10 Januari 2022 – 10:25 WIB
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap pasangan pembuang bayi perempuan di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.

Pasangan muda pembuang bayi itu berinisial AS (24) dan SY (21).

BACA JUGA: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa

Bayi perempuan berusia tiga bulan itu sebelumnya ditemukan di depan rumah warga sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.

Berikut fakta-fakta kejadian pasutri membuang bayi yang menghebohkan tersebut.

BACA JUGA: Para Preman Ini Ditangkap Tim Siluman, Ada yang Anda Kenali?

1. Mengaku Sudah Menikah

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan pasangan muda pembuang bayi itu berinisial AS (24) dan SY (21) sudah menikah.

BACA JUGA: Ferdinand: Banyak yang Berpikiran Pendek Memprovokasi

"Sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kompol M Ryan Citra Yudha diberitakan Antara, Minggu (9/1).

2. Pelaku Ditangkap

Menurut Kompol Ryan, kedua pelaku ditangkap setelah jajarannya melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Pelaku AS dan SY juga telah mengakui perbuatan mereka membuang bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter itu.

"Bayi tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa'adah untuk dirawat," ujarnya.

BACA JUGA: Jayawijaya Mencekam Akibat Perang Antarsuku, 1 Orang Tewas, Ini Pemicunya

3. Sebelumnya Mereka Sudah Punya Anak

Kompol Ryan juga mengungkap fakta bahwa pasangan muda yang menikah siri pada 2019 itu sudah pernah punya anak dari pernikahan mereka.

Saat ini, anak pertama pasangan AS dan SY telah berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.

BACA JUGA: Mengaku Dinasihati Para Kiai soal Mualaf, Ferdinand: Supaya Mereka Tahu

4. Kehamilan yang Ditutup-tutupi

Fakta berikutnya, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.

Kehamilan itu tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga lantaran sengaja ditutup-tutupi sampai SY melahirkan. Sementara bayinya dititipkan kepada pengasuh.

BACA JUGA: Pasangan Sudah Menikah Tega Buang Anak Kandung, Alasannya Lucu Banget

Lantaran panik dan bingung setelah kelahiran bayi kedua itu, pasutri tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.

Kemudian, AS dan SY bersepakat meletakkan bayinya di rumah saudaranya bernama Saiful di kawasan Lampaseh Aceh.

"Motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," beber Kompol Ryan.

Atas perbuatan mereka, AS dan SY Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Namun, Kompol Ryan menyebut kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan pasangan muda itu dilakukan tidak benar-benar ingin membuang bayi itu. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler