4 Fakta Suami Jual Istri Begituan Bertiga di 3 Daerah di Jatim, Tarif Lumayan

Sabtu, 18 September 2021 – 17:42 WIB
Suami jual istri, YW menjalankan bisnis prostitusi online selama tiga tahun. Foto: Humas Polres Trenggalek

jpnn.com, TRENGGALEK - Seorang suami berinisial YW asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, tega menjual istrinya sendiri untuk melayani berbuat begituan bertiga. Pria 35 tahun itu menawarkannya melalui media sosial Twitter. 

Berikut fakta-fakta YW tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Petugas Menyamar, Bisnis Prostitusi Online Ini Akhirnya Terbongkar, Tuh Lihat

Pertama karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Penghasilan YW sebagai karyawan swasta rupanya tak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya. 

Kedua, tersangka menawarkan layanan begituan bertiga karena memiliki kelainan orientasi seksual.

"Pengakuannya dia senang melihat istrinya (berbuat begituan, red) bersama orang lain dan dia juga ikut serta," ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, Sabtu (18/9).

Ketiga, pelaku "menjual" istri sudah dilakukan selama tiga tahun belakangan.

Tarif yang ditawarkan melalui Twitter itu, untuk sekali kencan sebesar Rp 1,5 juta dan bisa lebih. 

"Tersangka mengaku mendapatkan uang tip dari pelanggan sebesar Rp 2,5 juta," beber dia.

BACA JUGA: Suami Bisa Lakukan 4 Hal Ini Agar Istri Kelelahan Setelah Bermain Cinta yang Memuaskan

Keempat, perbuatan terlarang ini sudah dilakukan di tiga daerah di Jatim.

Bahkan demi cepat mendapatkan pelanggan, bisnis haram yang berjalan bertahan-tahun itu dilakoni YW sampai berkeliling daerah.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan sudah ke tiga tempat yaitu di Kediri, Surabaya, dan Trenggalek," imbuh Heru. 

Sebagaimana diketahui, terungkapnya praktik prostitusi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Sat Reskrim Polres Trenggalek. 

YW tertangkap sedang begituan bertiga di sebuah hotel kawasan Trenggalek pada Selasa (14/9).

BACA JUGA: 5 Fakta Penyebab Peserta Tes PPPK Guru 2021 Tahap I Tumbang versi Honorer

Dia dijerat Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler