4 Fakta Terbaru Soal Kasus Siskaeee, Nomor 3 Sangat Mengejutkan

Rabu, 08 Desember 2021 – 05:05 WIB
Siskaeee dalam video tidak senonoh yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport. Foto: Tangkapan Layar/Twitter.

jpnn.com, JAKARTA - Polda DIY telah merilis kasus Siskaeee alias FCN, perempuan yang memerankan dan merekam video tidak senonoh di Bandara Yogyakarta International Airport.

Sejumlah fakta terbaru terkait kasus tersebut akhirnya terungkap.

BACA JUGA: Awalnya Takut Disentuh Billy Syahputra, Maria Vania: Enak, Sih!

Berikut 4 fakta terbaru soal kasus Siskaeee:

1. Siskaeee membuat video dan foto vulgar sejak 4 tahun lalu.

Siskaeee alias FCN (23) ternyata sudah membuat konten pornografi sejak empat tahun lalu.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Penyebab Dirinya Dirawat di Rumah Sakit

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda DIY Roberto GM Pasaribu saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/12).

Menurutnya, Siskaeee aktif merekam video dan foto tidak senonoh sejak 2017.

BACA JUGA: Adik Bibi Ardiansyah Berhasil Jawab Semua Tuduhan Netizen dengan Bukti

Konten pornografi tersebut kemudian diunggah ke 7 situs di internet.

"Salah satu situs yang bisa kami sebut adalah Onlyfans," kata Roberto.

2. Motif Siskaeee.

Siskaeee atau FCN melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kepuasan seksual serta mendapat penghasilan.

"Pelaku dengan sadar melakukan aksinya sendiri di Bandara YIA pada 18 Juli 2021," ucapnya.

3. Siskaeee punya ribuan video dan foto vulgar.

Polda DIY mengungkap hasil penggeledahan dari indekos yang disewa Siskaeee atau FCN.

Aparat mengamankan barang bukti berupa ribuan file atau data pornografi yang pernah dibuat Siskaeee.

"Kami mengamankan 2.000 file video dan 3.700 foto yang sudah kami take out dari situs online yang ada," jelas Roberto GM Pasaribu.

Tidak hanya mengamankan data, Polda DIY juga menyita barang bukti yang digunakan Siskaeee untuk membuat konten pornografi.

Antara lain, kamera, ponsel, laptop, ring light, tripod, alat bantu seksual, dan sebagainya.

Aparat kemudian menyita baju, rok hitam, dan kacamata yang diduga dipakai Siskaeee saat memerankan dan merekam video tidak senonoh di Bandara Yogyakarta International Airport.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan, perhiasan, dan buku rekening Siskaeee.

4. Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN (23) sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.

Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee juga disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).

Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler