4 Gadis Tanpa Busana di Kamar Hotel, Sudah Siap Lawan Satu Pria

Kamis, 28 Januari 2021 – 10:20 WIB
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto (tengah) membeberkan kasus prostitusi kepada awak media, di Mapolse Tanjung Priok. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel berbintang, Sunter, Jakarta Utara, Senin (25/1).

Polisi mengamankan empat gadis belia korban prostitusi berinisial DM (17), FZ (15), AA (15), dan SF (15).

BACA JUGA: Sepasang Remaja Main di Atas Motor, Sepi, Gelap

Petugas juga mengamankan seorang muncikari bernama Rama (19).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi prostitusi anak di bawah umur di hotel tersebut.

BACA JUGA: Ujang Menceritakan Karyawan Hotel Temukan Segepok Uang Dolar, Ehhh Ternyata

"Kemudian tim kami melakukan penyelidikan di lokasi tempat tersebut dengan ciri-ciri yang telah diberikan, lalu tim kami berhasil mengidentifikasi sesuai informasi. Tim mengamankan salah satu pelaku RSD (Rama) di lobi hotel," kata Hadi dalam keterangannya yang diterima, Kamis (28/1).

Saat ditangkap, Rama mengaku kepada polisi bahwa dirinya sudah menyiapkan empat gadis untuk melayani seorang pria hidung belang di salah satu kamar hotel tersebut.

BACA JUGA: MCI Masih Muda, Cantik, tetapi Mencari Uang dengan Cara Tidak Halal

Polisi pun langsung menuju kamar tersebut guna melakukan penggerebekan.

"Kami langsung menuju ke kamar hotel yang telah diberitahukan tersangka dan ditemukan empat perempuan di bawah umur tersebut sedang dalam keadaan tidak memakai busana bersama seorang laki-laki," ujar Hadi.

Usai melakukan penggerebekan, polisi membawa keempat gadis, pria hidung belang berinisial R serta muncikari ke Mapolsek Tanjung Priok guna jalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, Rama menjalankan prostitusi perempuan di bawah umur itu secara online.

Adapun keempat korban prostitusi itu rencananya akan diberi pendampingan psikolog.

Sementara Rama sebagai muncikari dikenakan Pasal 1 angka 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler