jpnn.com, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7) siang.
Nikita Mirzani menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Jangan Mudah Dipengaruhi Sampah, Apalagi Benalu
"Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
BACA JUGA: Sebut Pria Indonesia Lemah, Nikita Mirzani Akan Luncurkan Minuman Khusus
Menghadapi sidang putusan ini, Fahmi mengatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan putusan.
"Persiapannya santai aja Nikita-nya . Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita," kata Fahmi.
BACA JUGA: Begini Cara Pak Bos Mendekati Artis, Mengajak ke Hotel, Oh Ternyata
Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita.
Pertama, terdakwa menyesali perbuatannya.
Kedua, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief.
Ketiga, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Keempat, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo