jpnn.com, JEMBER - Empat kepala desa (kades) yang menjadi terpidana kasus narkoba diberhentikan dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Memang benar saya sudah memberhentikan empat kepala desa di tiga kecamatan yang terbukti bersalah menggunakan narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Bupati Jember Hendy Siswanto di Jember, Senin.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pembobol Uang Agen BRI Link di Rokan Hilir, Tak Disangka
Empat kades yang diberhentikan dari jabatannya, yakni Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Tamansari (Kecamatan Wuluhan) Sugianto, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi.
"Pemberhentian tersebut sudah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," tuturnya.
BACA JUGA: Sketsa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Disebar, Ini Ciri-cirinya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya menyebutkan pemberhentian keempat kades itu berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa.
"Dalam pasal itu menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
BACA JUGA: Pernyataan Ormas Dayak di Kalteng untuk Edy Mulyadi Tegas, Silakan Disimak
Surat pemberhentian keempat kades tersebut sudah turun dan disampaikan kepada yang bersangkutan sejak pekan kemarin.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah kecamatan sudah menunjuk plt. kades yang kini dijabat sekdes," ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata dia, penunjukan pj. kades oleh Bupati Jember dan tugasnya melakukan persiapan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis kepada keempat kades yang terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Tiga kades nonaktif divonis 8 bulan penjara, yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan, sedangkan Kades Tempurejo divonis 16 bulan penjara karena terlibat dalam dua perkara narkoba.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi