4 Kebijakan Pemerintah dalam Mencegah Lonjakan Covid-19, Nomor 1 Berkaitan Cuti

Jumat, 19 November 2021 – 18:04 WIB
Ilustrasi - Penanganan pasien COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat langkah antisipasi demi menekan angka penularan Covid-19, setelah pelaksanaan periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat biasanya memanfaatkan momen libur panjang dengan bepergian ke luar rumah.

BACA JUGA: Duh! Nomor WA Nagita Slavina Bocor, Iis Dahlia: Sudah deh, Gue Malas

Namun, kata dia, kegiatan bepergian itu seringkali terjadi penurunan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan (prokes).

"Tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan Sekretariat Presiden di YouTube, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Satgas Minta Semua yang Terlibat WSBK Mandalika Mengedepankan Prokes

Menurut dia, penularan melalui mobilitas biasanya mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial.

Merujuk pada studi oleh Noland pada 2021 dengan judul Mobility and the effective reproduction rate of COVID-19, bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40% dari intensitas normal.

BACA JUGA: 7 Premi Bisnis Asuransi Jasindo ini Mengalami Kenaikan

Hal itu demi menciptakan angka reproduction rate (Rt) berada di bawah 1. Demi terus menekan sampai menjadi 0.7, diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.

"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali," beber Wiku.

Pemerintah pun telah membuat empat kebijakan sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Nataru.

Satu di antaranya pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

Peniadaan cuti dilakukan pada 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.

Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

Pemerintah selanjutnya membuat kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke lokasi lain.

Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

Berikutnya, pemerintah memberlakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional.

Pemerintah juga membuat kebijakan pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun," kata Wiku.(ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler