4 Masalah Utama dalam Pengangkatan PPPK 2021, Pegawai Honorer Merugi

Minggu, 01 Mei 2022 – 10:47 WIB
Ada empat masalah dalam pengangkatan PPPK 2021 yang sangat merugikan pegawai honorer. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini penuh masalah.

Tidak semua honorer bisa merasakan dampaknya karena kebijakan daerah yang berbeda-beda.

BACA JUGA: BKH PGRI: Pengangkatan PPPK & CPNS dari Honorer Tidak Perlu Tes Lagi

JPNN.com merangkum empat masalah pengangkatan PPPK 2021 yang sangat merugikan honorer.

1. Kontrak kerja dan SPMT tidak sesuai

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Elma Theana Siapkan Anggaran THR Buat Keluarga, Berapa Nominalnya?

Kasus kontrak kerja PPPK 2021 yang tidak sesuai dengan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) menimpa sebagian honorer.

Contohnya, yang terjadi di Kabupaten Blitar. Sebanyak 1.313 honorer dikontrak mulai 1 Februari 2022 hinigga 31 Januari 2023.

BACA JUGA: Menparekraf Pengin ASN Membelanjakan THR untuk Produk Kreatif Daerah

Yang makin membuat mereka terpuruk, tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan. Demikian juga dengan rapel gaji Februari-April.

Menurut Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati, gaji 1.313 PPPK guru akan dihitung mulai 1 Mei.

Otomatis gaji pada April juga tidak diberikan, padahal bulan ini mereka sama sekali tidak digaji sebagai honorer.

2. Pemberian THR tidak merata

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, ada gelagat pemda untuk menghindari pembayaran THR kepada PPPK.

Karena itu, pemda menetapkan SPMT per 1 Mei meskipun NIP PPPK dan SK sudah diberikan akhir April.

Sementara itu, Kota Kediri malah memberikan berbagai tunjangan untuk 103 PPPK guru.

Penasihat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri M. Badrul Munir mengungkapkan, mereka menerima gaji April, kemudian rapel gaji Februari-Maret, rapelan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan makan minum (mamin) Februari-Maret. Ditambah lagi THR.

3. Masa kontrak berbeda

Masa kontrak kerja ini jadi polemik di kalangan honorer karena ada yang dikontrak satu tahun. Ada yang maksimal lima tahun.

Menurut Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono, kontrak kerja satu tahun membuat guru honorer tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dua tahun sekali.

4. Masih banyak yang belum diangkat 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir menyelesaikan penetapan NIP PPPK.

Sayangnya, cukup banyak pemda yang belum mengangkat guru honorer yang lulus formasi PPPK.

Pengurus DPD FHNK2I Jawa Tengah Afni Abdur Rohman mengungkapkan, mereka sampai saat ini belum diangkat sebagai PPPK.

Setelah dia mengecek ke badan kepegawaian daerah (BKD), ternyata kendalanya ada di anggaran.

Pemda, kata Afni, kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK 2021 karena pusat hanya menanggung gaji Rp 1,5 juta per orang. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Laporan Palsu Soal Begal, Petugas PPSU Minta Maaf kepada Kompol Maulana


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler