4 Pegawai Apotek di Bekasi Ditangkap Polisi, Nasibnya Masih Mujur

Jumat, 30 Juli 2021 – 12:14 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi saat konferensi pers kasus penjualan obat antivirus di atas harga eceran tertinggi (HET), di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (29/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap empat pegawai apotek di wilayah Kabupaten Bekasi yang menjual obat antivirus dengan harga yang tak normal.

Kempat pegawai apotek itu berinisial RH, RM, IDS, dan RW. Mereka ada yang berstatus karyawan hingga asisten apoteker.

BACA JUGA: Kembali Rujuk dengan Nadya Mustika, Rizki DA Jawab Soal Tudingan Setting-an

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang mengatakan keempat pelaku itu berasal dari dua apotek yang berbeda.

RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara.

BACA JUGA: Benarkah Minum Rendaman Air Selada Bikin Ngantuk?

Lalu, RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

Adapun kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah karena dua apotek itu menjual obat untuk penanganan Covid-19 dengan harga tak normal atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

BACA JUGA: Kebutuhan Obat Melonjak Selama Pandemi Covid-19, Begini Strategi Menkes Budi

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.

"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Andi menjelaskan para pelaku menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp27.500 sedangkan HET Rp26.000. Untuk per tablet ketentuan HET Rp1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp5.000.

Sementara obat Azithromycin 500 mg harga Rp1.700 per tablet, dijual Rp13.333 ribu.

"Alasan mereka menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak," ujar Andi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku itu dikenakan Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Meski begitu, para pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ujar Andi. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler