jpnn.com, KOTA TANGERANG - Polsek Balaraja bersama Polresta Tangerang menangkap empat pelajar yang diduga melakukan penyerangan dan penganiayaan.
Keempatnya ditangkap di kediamannya masing-masing. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata tajam.
BACA JUGA: Siswi MTs Dicabuli 2 Pelajar SMK di Bekasi, Korban Dicekoki Minuman
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan peristiwa penyerangan itu terjadi pada Senin (2/1).
"Kejadiannya di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. Akibat penyerangan itu seorang pelajar menjadi korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian lengan," kata Romdhon dalam siaran persnya, Sabtu (7/1).
BACA JUGA: 6 Fakta Ketua Relawan Anies Baswedan Dikeroyok, Ada Perempuan Sadis, Apa Motifnya?
Dia menyebut awalnya Polsek Balaraja mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peristiwa tersebut.
"Ada seorang pelajar yang menjalani perawatan di RSUD Balaraja akibat luka sabetan senjata tajam dan petugas langsung bergerak.
BACA JUGA: Polisi Tembak Begal Motor di Jombang, Satu Pelaku Masih Diburu
Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Tim Opsnal Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan menggali keterangan saksi-saksi.
Romdhon mengatakan dari hasil penyelidikan polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti.
"Pelajar kami tangkap di Kecamatan Cikupa dan dari rumah pelaku, petugas juga menemukan tiga bilah senjata tajam," ujar Romdhon.
Dia menyebut penyerangan dilakukan empat orang dengan menggunakan sepeda motor dan juga senjata tajam.
Berdasar keterangan empat pelaku yang masih di bawah umur diketahui mulanya mereka memang mencari musuh dengan berkeliling.
"Saat melintas di TKP, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul dan tanpa basa-basi langsung melakukan penyerangan," beber Romdhon.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Tercebur Sumur Sedalam 15 Meter, Begini Kondisinya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan