4 Pelaku Kejahatan Bermodus Ganjal ATM Dibekuk Polisi, Beraksi di Banten dan Jabar

Jumat, 21 Juli 2023 – 15:05 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus ganjal ATM (Antara/Azmi)

jpnn.com - TANGERANG - Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap empat pelaku tindak pidana kejahatan bermodus mengganjal ATM.

Para pelaku yang ditangkap itu berinisial MA, M, AO, dan E, diketahui beraksi di wilayah Banten dan Jawa Barat.

BACA JUGA: Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Hunian Griya

"Diketahui mereka melakukan aksi ganjal ATM itu sejak tahun 2022 dengan lebih kurang 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain, seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Jumat (21/7).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa para tersangka itu diamankan di tempat berbeda, dan dari salah satu mereka diketahui tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Pengganjal ATM di Tol Jakarta-Cikampek, Dramatis

"Tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas (cincin) dan barang-barang lainnya," terangnya.

Dia menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA: Gavet Samodro dan Atmojo Daur Ulang Lagu Biarkan Berlalu

Kemudian, dia menambahkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku berbagi peran. Pelaku MA, ES dan YS, berpura-pura membantu korbannya. 

"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," paparnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E yang berperan sebagai pencopet dengan menjual kartu ATM kepada MA.

"Saat ini kami juga sedang memburu tersangka ES dan YS yang mana mereka ini sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM," ujarnya.

Atas aksi kejahatan tersebut, pelaku menguras ATM korbannya sebesar lebih kurang Rp 285 juta.

Uang Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan itu, di antaranya, empat buah tusuk gigi yang sudah di modifikasi, dua buah pisau cutter, satu pasang sandal merek Adidas warna hitam putih, satu jaket kicksogar warna cokelat, satu buah tas selempang warna cokelat, satu kotak tusuk gigi Indomaret, satu buah dompet warna hitam, puluhan lembar kartu ATM berbagai bank, dan uang tunai Rp 5.500.

Para tersangka dikenakan Pasal 480 Ayat 2 e KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian, Pasal 363 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pengganjal ATM   Polisi   Banten   Jabar  

Terpopuler