4 Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung Ditangkap, Lihat

Selasa, 10 Desember 2024 – 15:50 WIB
Salah satu pelaku penculikan perempuan digiring polisi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (10/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap komplotan penculikan seorang perempuan atas nama Santi, yang terjadi di Jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024).

Sebanyak empat orang pelaku diamankan polisi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Begini Kondisi Wanita Korban Penculikan di Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para pelaku itu berinisial AS (35), T (51), H (51), dan DAS (48). Dari tiga tersangka, satu di antaranya adalah otak pelaku.

Para tersangka itu digiring tim gabungan Resmob Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Semua tertunduk dengan tangan yang diborgol.

BACA JUGA: Pria Bersenjata Api Pelaku Penculikan di Bandung Terekam CCTV, Lihat

“Untuk tersangka penculikan, sudah tertangkap,” kata Budi dalam pesan singkat.

Para tersangka penculikan tersebut dibekuk di wilayah Kota Bandung.

BACA JUGA: Kronologis Penculik Pulangkan Wanita di Bandung, Ojek Jadi Perantara Pemulangan

Adapun kronologis kejadian ini berawal dari korban yakni Santi Agustina, perempuan yang tinggal di Jalan Sukanegara No 70, Kecamatan Antapani, Kota Bandung tiba-tiba ditarik paksa oleh para pelaku yang menodongkan senjata api.

Pelapor yang tidak lain adalah anggota keluarganya mendengar suara teriakan dari luar rumah.

“Pelapor saat itu langsung keluar rumah untuk melihat keadaan, pelapor melihat bahwa ibunya dibawa oleh dua orang laki-laki memaksa masuk ke dalam mobil pelaku dengan menodongkan senjata api mainan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler