jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System dengan Gandeng KPK dan LPSK
VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil juga mengapresiasi aksi Satreskrim Polres Pandeglang, Banten yang berhasil menggagalkan aksi penyelewengan 25 ton pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu.
“Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten,” ujar Aviv, Kamis (3/8).
BACA JUGA: Flash Coffee Hadir di Surabaya, Cek Lokasi Outletnya di Sini
Sebagai perusahaan penerima mandat dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menghentikan kerja sama kepada distributor dan kios yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah.
Oleh karena itu, menurut Aviv, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum khususnya dalam proses pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Resmikan Bantuan RLH di Bontang, Gubernur Isran Noor Apresiasi Kepedulian Pupuk Kaltim
“Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda)," tutur dia.
Untuk itu, dalam meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengimplementasikan aplikasi iPubers yang merupakan sistem digital untuk kios resmi. Sistem ini telah berhasil diuji coba di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang, Banten berhasil menangkap 4 orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton yang diduga akan dikirim ke luar Kota Pandeglang.
Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dengan jumlah 38 ton pupuk bersubsidi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada