jpnn.com, BOGOR - Pelaku perusakan kantor perusahaan swasta di kawasan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, diringkus aparat.
Aksi barbar yang dilakukan sejumlah pemuda dari organisasi masyarakat (ormas) itu terekam CCTV.
BACA JUGA: Beto Goncalves Berlabuh ke Persis Solo, Madura United Tak Tinggal Diam
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan ikhwal terjadinya aksi perusakan kantor swasta tersebut.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (17/4), karena adanya penarikan kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor kepada salah satu nasabahnya, lantaran menunggak pembayaran.
BACA JUGA: Pak Kades Sebar Uang, Warga Berebutan
Merasa tidak terima, nasabah tersebut pun melaporkan kejadian ini ke salah satu ormas yang berada di Kecamatan Megamendung, Bogor.
Merasa terpancing, beberapa orang yang berasal dari ormas itu berbondong-bondong mendatangi kantor tersebut, dengan maksud mengambil kembali mobil.
Karena tidak ada kesepakatan, kata Dhoni, sehingga terjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan pintu kantor Adira Finance rusak.
“Terlihat dari rekaman CCTV memang mereka melakukan perusakan,” kata Kompol Dhoni, dilansir dari Radar Bogor, Kamis (29/4).
Berbekal dari rekaman CCTV, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga menjadi pelaku perusakan.
Para pelaku berinisial ZR alias Z, MDA, J alias M, dan AD alias W. Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan dan diancam kurungan selama lima tahun enam bulan.
Pelaku berinsial Z mengaku tidak tahu-menahu soal kasus penarikan kendaraan. Hanya saja, dia berkilah hanya diajak oleh anggota lainnya untuk menyerang kantor yang berada di kawasan Tajur tersebut.
“Diajak nyerang. Padahal saya enggak kenal sama yang mobilnya ditahan, tapi karena diajak, ya ikut saja,” akunya.
Z mengaku menyesal dan berencana akan keluar dari ormas setelah keluar penjara nanti.
Z mengaku harus meninggalkan empat orang anak bersama istrinya selama dia menjalani hukuman.
“Menyesal, keluar penjara nanti mau tobat, mau kerja benar,” ujarnya. (ded/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti