4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mimika

Minggu, 25 Juli 2021 – 05:01 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal. (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Polda Papua menangkap empat pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Barang haram itu diduga didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

BACA JUGA: Polri Gagalkan Peredaran 6 Ton Sabu-sabu, Sahroni: Bandar Narkoba Memanfaatkan Efek Pandemi

“Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (22/7),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal di Jayapura, Papua, Sabtu (24/7). 

Menurut Kamal, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur. 

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Menggagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Lewat Barang Kiriman

Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Kamal menjelaskan, para terduga pengedar itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. 

BACA JUGA: Perlu Penanganan Khusus Peredaran Narkoba di Papua

Menurut dia, polisi awalnya menangkap A alias Roy (44) dan J alias Jasma (37) di Jalan Yos Sudarso, setelah ada informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari keduanya, ujar dia, diketahui bahwa sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri, AD (5) alias Armin, dan istrinya, RR (32) alias Uya, yang bermukim di Jalan Kartini. 

Anggota pun kemudian ke rumah pasangan suami istri untuk melakukan penangkapan. 

“Kasusnya saat ini dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Mimika,” jelas Kombes Kamal. (antara/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler