4 Poin Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal RUU ASN, PPPK Pasti Suka, Alhamdulillah

Jumat, 11 Agustus 2023 – 09:48 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni bicara tentang Revisi UU ASN. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - MANADO - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni kembali menyampaikan sejumlah substansi penting Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), salah satunya soal kesejahteraan PPPK.

Berikut 4 poin penting pernyataan Alex Denni di acara Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2023, Naskah Soal Disusun 173 Orang, Siapa Saja ya?

1. Revisi UU ASN untuk Mengubah Mindset ASN

Alex Denni mengungkapkan revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera. Inilah cara pandang yang harus dimiliki ASN.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS & PPPK 2023, Hari Ini Ada Tahapan Penting, 28 Instansi Tidak Buka Lowongan

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," ujar Alex, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

2. Mendorong ASN Profesional

Alex mengatakan, RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka.

BACA JUGA: Panselnas: Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Serentak 17 September, Ini Jadwal Lengkapnya

3. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK Fleksibel

RUU ASN, lanjut Alex Denni, juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Sebelumnya instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin menteri.

Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK)

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," tutur Alex.

4. Kesejahteraan PPPK

Alex mengatakan, RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK.

Di dalam regulasi sebelumnya, lanjut Alex, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid disebutkan di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.

Dia menjelaskan, dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," terang Alex Denni.

Rektor Universitas Sam Ratulangi Oktovian Berty Alexander Sompie menilai, revisi UU ASN penting untuk dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang aparatur negara, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN atau honorer. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler