4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 27 Maret 2024 – 09:58 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono (kedua kanan) saat pers rilis di hadapan awak media di Mapolres Trenggalek, Selasa (26/3). Foto: ANTARA/HO - Polres Trenggalek

jpnn.com, TRENGGALEK - Sebanyak empat remaja yang diduga kuat merupakan pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak baru gede (ABG) dibekuk tim Buru Sergap Polres Trenggalek.

"Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi ke arah Tuban," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dikutip Rabu (27/3).

BACA JUGA: 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan

Keempat remaja yang dibekuk polisi tersebut, yakni WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24), warga Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Mereka ditangkap dan kini ditahan polisi berdasar aduan korban atau orang tua korban.

BACA JUGA: 1 Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Batang Ditangkap Polisi, 3 Masih Buron

"Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama, ada yang memukul korban, ada juga yang menendang dan menginjak,” beber Gathut.

Aksi pengeroyokan itu diduga dilatarbelakangi motif balas dendam.

Hal ini tersirat dari persiapan keempat pelaku yang sengaja mencegat korban DA beserta temannya yang saat itu berkendara berboncengan naik sepeda motor di jalan umum kawasan Pantai Prigi.

Saat keduanya melintas tiba-tiba dihentikan oleh empat remaja tersebut.

Empat remaja itu menginterogasi korban terkait peristiwa pelemparan ke warung kopi yang terjadi sebelumnya.

“Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gathut menyampaikan lantaran aksi mereka nyaris terpergok jemaah tarawih di masjid tak jauh dari lokasi, empat remaja itu membawa korban ke lapangan sepak takraw tak jauh dari lokasi pertama.

Di lokasi kedua tersebut, aksi kekerasan itu kembali dilakukan.

Setelah melakukan pengeroyokan, keempat remaja itu meninggalkan korban begitu saja.

"Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam," beber Gathut.

Empat remaja itu kemudian melarikan diri ke Tuban untuk menghindari kejaran petugas setelah keluarga korban membuat laporan polisi.

Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama.

Meskipun berpindah-pindah tempat, jejak empat remaja itu terendus petugas gabungan dari Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek.

“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat remaja itu bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler