RANTAU – Seluas 4 ribu hektar wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara beralih menjadi wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Ilir, Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir.
Dandim 0209/LB Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha, kepada Sumut Pos (grup JPNN, mengatakan, sesuai dengan peta milik TNI AD yang ada, diperkirakan memang terjadi pergeseran daerah Provinsi Sumut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Disinggung apa sikap mereka sekaitan dengan batas wilayah yang memang masih satu areal teritorial Kodam I Bukit Barisan, Dwi Bagus mengatakan, pihaknya sudah memberikan dorongan penyelesaian secepatnya bagi kabupaten yang bersentuhan langsung, bahkan pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lapangan.
“Kita sudah membantu pemda untuk menyelesaikannya, salahsatunya dengan menyerahkan peta milik TNI AD dan situasi ini juga sudah kita laporkan ke Korem. Apalagi, Kodamnya kan masih satu, jadi kita tahu mana tanda batas medannya dan biasanya dibatasi oleh sungai. Kalau tidak salah sekitar 4000-an hektar pergeserannya,” terang Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha lagi.
Sebelumnya, Camat Torgamba Kabupaten Labusel Tomi Harahap juga mengakui sekitar 4000 hektare wilayah dikecamatannya terancam masuk ke wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Padahal saat kabupaten itu belum dimekarkan (masih Labuhanbatu-red) sedikitnya 6000 hektare sudah masuk ke wilayah Kecamatan Bagan Sinemba.
Menurut Tomi, walaupun masalah perbatasan antara Sumut-Riau masih ditangani Kemendagri, namun upaya penggeseran tapal batas kedua daerah terus terjadi. “Kondisinya sudah bergeser dari patok pada zaman dulu.
Kita temukan plank di tiga dusun seperti Dusun Jati Mulia, Bangun Jaya dan Dusun Sepadan Makmur yang selama ini wilayah Kecamatan Torgamba, tapi dibuat plank Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam waktu dekat akan kita tertibkan plank itu, sekarang menunggu waktu yang tepat,” tegasnya.
Kondisi berbeda terjadi antara Kelompok Tani (Koptan) Fajar Rohil, Dusun Podorukun, Desa Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Di sana, setelah diusahai beberapa tahun, belakangan puluhan warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumut nyaris bentrok akibat mengklaim bahwa lokasi tersebut masuk ke wilayah Labusel, bahkan belakangan diketahui status tanah sudah bersertifikat.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Labusel, M Irsan menegaskan bahwa titik kordinat P.153 yang merupakan titik garis perbatasan antara Kabupaten Rohil, Riau dengan Kabupaten Labusel, Sumut belum ditetapkan resmi oleh Mendagri.
“Titik koordinatnya sudah ada, tetapi sampai saat ini belum dapat dipastikan tapal batasnya, kita masih menunggu hasil penetapan secara resmi dari Mendagri,” terang Irsan. (mag-16/smg)
Dandim 0209/LB Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha, kepada Sumut Pos (grup JPNN, mengatakan, sesuai dengan peta milik TNI AD yang ada, diperkirakan memang terjadi pergeseran daerah Provinsi Sumut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Disinggung apa sikap mereka sekaitan dengan batas wilayah yang memang masih satu areal teritorial Kodam I Bukit Barisan, Dwi Bagus mengatakan, pihaknya sudah memberikan dorongan penyelesaian secepatnya bagi kabupaten yang bersentuhan langsung, bahkan pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lapangan.
“Kita sudah membantu pemda untuk menyelesaikannya, salahsatunya dengan menyerahkan peta milik TNI AD dan situasi ini juga sudah kita laporkan ke Korem. Apalagi, Kodamnya kan masih satu, jadi kita tahu mana tanda batas medannya dan biasanya dibatasi oleh sungai. Kalau tidak salah sekitar 4000-an hektar pergeserannya,” terang Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha lagi.
Sebelumnya, Camat Torgamba Kabupaten Labusel Tomi Harahap juga mengakui sekitar 4000 hektare wilayah dikecamatannya terancam masuk ke wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Padahal saat kabupaten itu belum dimekarkan (masih Labuhanbatu-red) sedikitnya 6000 hektare sudah masuk ke wilayah Kecamatan Bagan Sinemba.
Menurut Tomi, walaupun masalah perbatasan antara Sumut-Riau masih ditangani Kemendagri, namun upaya penggeseran tapal batas kedua daerah terus terjadi. “Kondisinya sudah bergeser dari patok pada zaman dulu.
Kita temukan plank di tiga dusun seperti Dusun Jati Mulia, Bangun Jaya dan Dusun Sepadan Makmur yang selama ini wilayah Kecamatan Torgamba, tapi dibuat plank Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam waktu dekat akan kita tertibkan plank itu, sekarang menunggu waktu yang tepat,” tegasnya.
Kondisi berbeda terjadi antara Kelompok Tani (Koptan) Fajar Rohil, Dusun Podorukun, Desa Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Di sana, setelah diusahai beberapa tahun, belakangan puluhan warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumut nyaris bentrok akibat mengklaim bahwa lokasi tersebut masuk ke wilayah Labusel, bahkan belakangan diketahui status tanah sudah bersertifikat.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Labusel, M Irsan menegaskan bahwa titik kordinat P.153 yang merupakan titik garis perbatasan antara Kabupaten Rohil, Riau dengan Kabupaten Labusel, Sumut belum ditetapkan resmi oleh Mendagri.
“Titik koordinatnya sudah ada, tetapi sampai saat ini belum dapat dipastikan tapal batasnya, kita masih menunggu hasil penetapan secara resmi dari Mendagri,” terang Irsan. (mag-16/smg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kambing Berkaki 8 Hebohkan Warga
Redaktur : Tim Redaksi