4 Solusi Menyelesaikan Honorer K2 Ini Dinilai Terbaik

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 15:20 WIB
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden mengusulkan empat solusi menyelesaikan masalah honorer K2. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Masalah honorer K2 sampai saat ini belum tuntas. 

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan sebenarnya sangat mudah menyelesaikan persoalan itu. 

BACA JUGA: Pemprov Kepri Meminta 7.000 Honorer Mengikuti Seleksi PPPK, Ini Alasannya

Menurut dia, persoalan itu akan mudah diselesaikan dengan catatan pemerintah serius ingin mengangkat honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Amaden mengungkapkan ada empat solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menuntaskan honorer K2, yaitu:

BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru Dibuka Awal September? Simak Penjelasan BKN, Jangan Gagal Paham

1. Verifikasi data yang valid. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Sumber gaji dari APBN, misalnya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), insentif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA: Anggaran Gaji untuk PPPK 2023 di Daerah Ini Membengkak, Sebegini Nilainya

2. Honorer K2 sudah diverifikasi validasi pada 2014. Sebaiknya tidak perlu didata kembali.

Dia menyebutkan jumlah honorer K2 tinggal sedikit, sekitar 300 ribu baik guru maupun non-guru.

Amaden mengatakan pemerintah seharusnya mengangkat honorer K2 menjadi PNS atau PPPK yang memiliki nomor peserta tes CPNS 2013.

Sekarang ini, kata Amaden, tenaga honorer sibuk mencari slip gaji dari APBD/APBD. Hal itu sangat menyulitkan karena umumnya rata-rata dibayar dari dana BOS.

Oleh karena itu, kata Amaden, perlu ada keringanan syarat. 

Bagi honorer yang mendapatkan SK kepala daerah, maka sumber gajinya dari APBD. 

Sementara, yang diangkat kepala sekolah cukup dengan slip gaji dari dana BOS.

"Tolong permudah syaratnya agar kami bisa diangkat PPPK," pintanya. 

3. Honorer K2 telah memiliki nomor tes  dan pernah mengikuti tes CPNS 2013. 

Amaden mengusulkan agar diberikan kebijakan khusus untuk pengangkatan mereka menjadi ASN periode 2022/ 2023.

Bagi honorer terutama nonkategori yang belum memilki nomor tes wajib mengikuti ujian.

4. Honorer K2 sudah diverifikasi pejabat daerah. 

Sesuai isi PP Nomor 56 Tahun 2012, honorer K2 diangkat PNS. 

Jadi, kata Amaden, pemerintah menggunakan regulasi itu saja. 

Sebab, PP tersebut masih diberlakukan di tahun 2015, padahal masa berlakunya hanya sampai 2014. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler