jpnn.com, NAGAN RAYA - Seorang buronan kasus penimbunan BBM subsidi bernama Sayuti, warga Desa Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya setelah empat tahun diburu tim intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Penangkapan terhadap terpidana Sayuti kami lakukan karena terpidana terbukti melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan kurungan pidana selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib, Senin.
BACA JUGA: Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Korban Dikubur di Samping Rumah
Kajari Muib menjelaskan terpidana Muib dilakukan penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017.
Dalam putusan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar, subsidair kurungan selama satu bulan karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.
BACA JUGA: Ketum PSSI Sampaikan Harapan Shin Tae Yong dan Klub saat Rakor di Kemenpora
Sebelum dinyatakan bersalah, terpidana Muib sebelumnya ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2017 di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, bersama seorang saksi yang sedang mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 1.000 liter.
BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken ukuran 35 liter dan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terpidana.
BACA JUGA: Piala AFF 2022: Timnas Indonesia akan Bermarkas di SUGBK
"Bahan bakar minyak janis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe PR, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya untuk diserahkan kepada seorang saksi bernama Agus Jumaiei yang berada di Krueng Cut, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Kata Muib, terdakwa Sayuti mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari seorang saksi dan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta.
Kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan untuk excavator atau alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.
"Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken ukuran 35 liter per/jeriken, tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
"Terpidana telah diamankan di dalam ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum di bawa ke Lapas Klas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara," demikian Kajari Nagan Raya, Muib. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean