jpnn.com, MEDAN - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut) langsung melakukan penahanan terhadap empat terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Keempat terdakwa terjerat kasus korupsi anggaran belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020.
BACA JUGA: Kapankah Pandemi Covid-19 Berakhir? Jawaban Jubir WHO Tidak Enak
"Empat terdakwa itu berinisial JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan) dan SES (Rekanan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos. A Tarigan di Medan, Jumat (18/3).
Dia menjelaskan tiga terdakwa berinisial SES, MT, dan SS ditahan Kamis (17/3) sore, sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam harinya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Herman, AKBP Rahman Wijaya Membentuk Tim Khusus
"Keempat terdakwa kasus korupsi dana Covid-19 itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ucapnya.
Para terdakwa itu ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: 2 Wisatawan Ini Meninggal di Labuan Bajo, Kami Turut Berbelasungkawa
Dugaan korupsi itu terjadi setelah pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp 1.880.621.425.
"Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan dana bantuan Covid -19 senilai Rp 944.050.768 sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam