jpnn.com - PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan empat orang porter sebagai tersangka terkait kasus pencurian perhiasaan yang kabarnya bernilai Rp 19 miliar milik Titi Yusnawati, istri AKBP Idha Endi Prasetyono salah satu pejabat di jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di bagasi pesawat Lion Air JT 715 dari Pontianak tujuan Jakarta, Jumat (3/1).
Mereka adalah Supandi, AG, SH, dan FI. Keempat tersangka ini tercacat sebagai karyawan Pratita Titian Nusantara selaku group handling dari maskapai Lion Air.
BACA JUGA: Bayar Gaji di Bawah UMP Dipenjara 4 Tahun
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Rudi Hartono mengatakan, para tersangka merupakan sindikat yang melakukan pencurian bagasi penumpang secara terstruktur. Masing-masing pelaku memiliki peranan.
“Kalau melihat cara kerja mereka, mereka ada sindikat, karena dilakukan secara bersama-sama dan memiliki peranan masing-masing. Bahkan sistem kerja mereka juga tersetruktur,” Kata Rudi seperti yang dilansir Pontianak Post (JPNN Group), Senin (6/1).
BACA JUGA: Pencurian Bagasi Sudah Sering Terjadi di Bandara Supadio
Rudi menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang porter, yang disinyalir juga terlibat dalam aksi pencurian itu.
“Dari pemeriksaan 12 orang itu, mengarah pada empat orang tersebut, kemungkinan bisa bertambah dan berkembang. Karena berdasarkan keterangan, beberapa dari mereka mengetahui perbuatan pelaku,” jelas Rudi. (arf/awa/jpnn)
BACA JUGA: 5 Ketua Demokrat Terancam Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB Rogoh Kocek Rp 18 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi