40 Anggota Dewan Jadi Saksi Dugaan Korupsi

Jumat, 03 Agustus 2012 – 11:25 WIB
PADANG--Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menandatangani izin pemeriksaan terhadap 40 anggota DPRD Pesisir Selatan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas, pengadaan barang jasa di DPRD Pessel 2011/2012. Dengan keluarnya izin itu, maka aparat penegak hukum bisa meminta keterangan terhadap anggota dewan tersebut.

”Gubernur hanya memiliki kewenangan menangani izin pemeriksaan dari DPRD kota/kabupaten. Khusus untuk izin pemeriksaan 40 anggota DPRD Pessel, sudah  ditandatangani Rabu (1/8),” ujar  Kepala Biro  Pemerintahan  Setdaprov Sumbar, Syafrizal,  Kamis (2/ 8).

Selama 2012 ini, sudah ada 43 izin pemeriksaan terhadap pejabat negara, khususnya anggota DPRD. Selain anggota DPRD Pessel, satu anggota DPRD Agam yakni, Lazuardi Erman (dugaan kasus penggelapan dana petani plasma KUD Mutiara Sawit Jaya), juga diperiksa.

Selain itu, ada nama anggota DPRD Pasbar, Anwir DT Bandaro terkait kasus dugaan tindak pidana memiliki atau mempergunakan arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang  tidak berhak. Serta anggota DPRD Padang, Muzni Zen atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tiga orang sudah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan 40 anggota DPRD Pessel, masih saksi,” katanya. Tiga anggota DPRD yang berstatus tersangka, jelasnya, dikeluarkan surat pada 4 Januari 2012 (untuk Lazuardi Erman), 6 Februari (Anwir Dt Bandaro) dan 20 April (Muzni Zen).

Sementara itu, pada 2011 lalu, ada 10 anggota DPRD yang telah ditandatangi izin pemeriksaannya oleh gubernur. Di antaranya adalah, Zulkhairi DT Marajo (anggota DPRD Solsel) terkait dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 8 Februari 2011, anggota DPRD Limapuluh Kota, Darlius dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Anggota DPRD Kepulauan Mentawai H Rasyidin Syaiful dari Partai Bulan Bintang (PBB), juga diperiksa atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak. Statusnya sendiri ditetapkan sebagai saksi, izin surat pemeriksaan dikeluarkan gubernur tanggal 25 April 2011. Selain itu, anggota DPRD Pasaman Khairunnas Dt Rajo Malano dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membantu melakukan perbuatan penipuan. Izin surat pemeriksaan dikeluarkan gubernur pada 31 Mei 2011.

“Selama tahun 2011 lalu, ada 10 anggota DPRD yang telah dikeluarkan izin pemeriksaannya. Sebanyak lima orang statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan lima orang sebagai saksi,” jelasnya. (fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandungan Siaga Hadang FPI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler